Polemik Aset Kota Serang, 2 Ketua DPRD Perang Statement

Polemik Aset Kota Serang, 2 Ketua DPRD Perang Statement

Serang – Polemik Aset Kota Serang semakin memanas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang semakin serius dalam pembuatan Panitia Khusus (Pansus) masalah Aset Kota Serang, Pansus sendiri akan dibuat paling lambat bulan depan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi usai menghadiri Musrembang tingkat Kecamatan Kasemen di aula PPI Karangantu Kota Serang, Rabu (22/1/2020).

Menurutnya, untuk menyelesaikan perselisihan penyerahan aset dari Kabupaten ke Kota Serang, sepertinya serius dan tidak main-main. Hal itu dikarenakan, semenjak Kota Serang berdiri pada tahun 2007 hingga 2012. Pemerintah Kabupaten (Pemkab Serang) masih banyak belum menyerahkan aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Padahal, dalam amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, tercantum dalam Bab V Pasal 3 tentang personel, aset, dan dokumen. Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan paling lama 5 tahun sejak pelantikan penjabat Walikota Serang.

“Pansus, Insya alloh paling lambat bulan depan, kita persiapin dengan Balegnya, kita lagi siapin, dan saya berharap Walikota jagan kelurkan statmen dulu, itu ranah kita dulu,” jelasnya.

Pansus ini merupakan inisiatif DPRD Kota Serang tegas Budi, dan terkait aset ini, pihaknya mengacu pada Undang-undang, bukan Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi gini, Masalah Aset ini kita main Undang-undang, Jadi jangan ngaco Ketua DPRD Kabupaten Serang, karena Undang-undang itu kan diatas Perda, masalah aset ini harus lah wajib, ” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan BPKAD Kota Serang ada 227 item aset yang belum diserahkan dengan nilai kurang lebih Rp. 202 miliar, terdiri dari bangunan gedung. Selain itu, aset strategis yang belum diserahkan juga yakni, RSUD Kabupaten Serang, BUMD Air hingga kantor Bupati Serang.

Bantahan Ketua DPRD Kabupaten Serang

Menanggapi pernyataan Budi, Ketua DPRD Kota Serang, Bahrul Ulum yang dihubungi via WhatsApp (WA) Rabu malam (22/01/2020) mengatakan, Ketua DPRD Kota Serang harus cerdas jangan penuh nafsu, harus bedakan dulu tentang argumen Saya. Tentang aset yang belum diserahkan dan tentang pencaplokan.

Lebih lanjut Bahrul Ulum menyampaikan, menurut data dari BPKAD Kabupaten Serang bahwa aset yang belum diserahkan ke Kota Serang adalah tidak lebih dari 5%. Dan belum diserahkan karena memang aset itu masih digunakan oleh Pemkab Serang untuk pelayanan publik masyarakat Kabupaten Serang.

Adapun mengenai Perda batas wilayah masuknya pulo panjang yang sebelumnya wilayah Kecamatan Kasemen masuk ke Pulo Ampel dan Desa Kaserangan serta Desa Beberan yang sebelumnya masuk Kecamatan walantaka menjadi masuk ke wilayah ciruas, merupakan salah satu syarat perswtujuan terbentuknya Kota Serang. Tegas Bahrul Ulum.

Jadi sangat tidak mendasar kalau ada bahasa mencaplok, justru lahirnya Kota Serang adalah salah satu bentuk kelegowoan Kabupaten Serang dalam prosesnya, karena pemekaran Kota Serang tidak terwujud secara otomatis jika tidak ada persetujuan dari Kabupaten Induknya. Ujar Bahrul Ulum.

Di Akhir WhatsApp Bahrul Ulum juga menuliskan, janganlah jadi “Anak Durhaka”. (Faizudin/Adityawarman)

Bagikan:

1 Komentar

  1. Pemkot jangan pengalihan isu… Kalau ngak becus membangun kota serang lebih baik lempar anduk aja.
    .soalnya wajah kota serang masih seperti dulu… Semasa masih jadi kabupaten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *