Serang – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten memandang upaya yang dilakukan oleh 15 Anggota DPRD Provinsi Banten ditengah wabah pandemi covid-19 sangat tidak patut dilakukan. Hal ini diungkapkan Ishak Newton Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten, Kamis (4/6/2020).
Menurut Ishak seharusnya Eksekutif dan Legislatif mesti bersatu dalam rangka bagaimana dalam menghadapi pandemi covid-19, sehingga tidak memecah konsentrasi Gubermur Banten dalam menangani pandemi covid-19.
Baca : Interpelasi Gubernur Terkait RKUD, Mayoritas Fraksi di DPRD Banten Anggap Tidak Perlu
Walaupun Hak Interpelasi adalah Hak Anggota DPRD Banten yang dilindungi oleh undang-undang, tetapi momentum saat ini sangat tidak tepat, kami berharap DPRD Provinsi Banten dapat memahami situasi seperti saat ini. Seharusnya fokus terhadap penanganan pandemi covid-19, apalagi terjadi peningkatan jumlah pasien yang terpapar covid-19 setelah lebaran ini. Oleh karena itu kami menghimbau agar anggota DPRD Banten lebih bijak dalam mengambil sebuah keputusan. Ujar Ishak.
Sepanjang kebijakan Gubernur Banten atas pemindahan RKUD dari Banten Banten ke BJB sudah sesuai aturan, tentunya tidak perlu dipermasalahkan. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah PPKD selaku BUD membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang sehat. Tegas Ishak (Red)