Kecewa Tidak Bisa Menghadiri Audiensi Dengan Apdesi Lebak, Musa Weliansyah Lengkapi Berkas Lapdu di Polda Banten

Kecewa Tidak Bisa Menghadiri Audiensi Dengan Apdesi Lebak, Musa Weliansyah Lengkapi Berkas Lapdu di Polda Banten

Musa Weliansyah sedang diruang tunggu Sub Dit V Siber Dit Res Krimsus Polda Banten. Foto istimewa.

Lebak – Ketidakhadiran Musa Weliansyah Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP dalam Audiensi Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, lantaran tidak mendapat undangan dari Ketua DPRD Lebak dan Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Maman Sudirman, meminta Saya untuk tidak hadir dengan alasan khawatir terjadinya hal yang tidak diinginkan. Hal ini diungkapkan Musa yang dihubungi Reportase Banten melalui sambungan WhatsApp, Kamis (4/6/2020).

Pada dasarnya Saya sangat kecewa, karena tidak bisa hadir pada audiensi tersebut. Saya sudah berusaha memohon untuk bisa hadir baik kepada Ketua DPRD dan Ketua Fraksi PPP, namun mungkin mereka berprinsip lain dan karena persoalan ini sudah digulirkan ke DPRD, ya Saya menerima. Ujar Musa.

Saya mau hadir dan melakukan audiensi terbuka dengan apdesi, termasuk siap menghadirkan operator cng, tapi kenyataannya sesuai ancaman mereka bahwa audiensi itu hanya sebatas kedok saja ujung-ujungnya demo, kalau demo selain melanggar protokoler kesehatan, mereka juga mengabaikan surat edaran Kapolri dan surat edaran Bupati Lebak, juga mereka tidak mengantongi izin, ini melanggar undang-undang ketertiban umum, seharusnya mereka membuat surat pemberitahuan aksi demonstrasi terlebih dahulu ke Kapolres Lebak dengan adanya kegiatan tersebut. Ujar Musa.

“Pemberitahuan awal hanya ada 10 orang perwakilan yang akan audensi. Ini yang datang malah ratusan orang dan ingin menyerang pribadi saya. Ini sudah jelas melanggar aturan dan maklumat Kapolri di tengah kondisi PSBB. Harusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada warga Lebak,”tuding Musa.

Baca : Serbu Kantor DPRD, Ratusan Warga Lebak Persoalkan Postingan Dewan Musa

Ini sebuah bukti, sebuah fakta, “bahwa mereka ini adalah oknum-oknum yang memang tidak mentaati hukum hukum yang memang tidak sadar akan hukum.” Kata Musa

Padahal mereka ini kan gugus tugas, banyak diantara mereka yang menjadi gugus tugas covid-19 tingkat desa, harusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya. “Jadi kesannya siapa yang memprovokasi, saya dituduh memprovokasi, dituduh membuat gaduh, tidak ada satupun postingan saya yang menimbulkan kegaduhan, terjadinya kegaduhan harus dibuktikan dengan fakta secara objektif bukan sebatas subjektif, desa mana, kecamatan mana yang timbul kegaduhan dengan postingan saya, nggak ada itu.” Tegas Musa.

Mereka ini kenapa gaduh, kalau yang gaduh itu mereka oknum-oknum yang melakukan sebuah pelanggaran bukan gaduh namanya, itu sebuah konsekuensi yang harus ditegakan harus diproses. Lanjut Musa.

Lengkapi Berkas Lapdu di Polda Banten

Karena tidak bisa menghadiri audiensi dengan Apdesi Kabupaten Lebak. Musa akhirnya berinisiatif mendatangi Sub Dit V Siber Dit Res Krimsus Polda Banten, guna melengkapi berkas laporan pengaduan dirinya terkait dugaan pengancaman, intimidasi dan penghasutan yang dilakukan oknum pengurus Apdesi Kabupaten Lebak.

Saya ada di gedung DPRD Lebak sejak Pukul 08.00 WIB hingga Pukul 11.45 wib, dan karena ada larangan untuk hadir pada Audiensi tersebut, kira-kira Pukul 11.45 wib, saya pun langsung meluncur ke Polda Banten melengkapi berkas aduan saya hingga Pukul 17.30 WIB,” kata Musa.

Dikatakan Musa terkait dengan Laporan Apdesi kepada DPRD Lebak khususnya Badan Kehormatan Dewan (BKD), atas tudingan kalau dirinya telah membuat kegaduhan lantaran cuitan dan postingannya perihal program Bantuan Sosial Tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di beberapa media, yang dianggap mendeskreditkan para kepala desa dan perangkat desa, menurut Musa, sangat keliru.

Karena kata Musa, postingan beberapa media yang memuat berita tentang permasalahan program pemerintah terutama BST dan BPNT dengan nara sumber dirinya merupakan hal positif menyampaikan pendapat kritis sebagai warga negara terlebih dirinya selaku wakil rakyat yang sudah sepatutnya memperjuangkan aspirasi rakyat, terutama rakyat kecil yang terdzolimi.

“Silahkan Apdesi melaporkan saya ke BKD, karena itu hak mereka. Dan saya akan menunggu keputusan hasil kajian dan analisa BKD atas laporan tersebut,” tandas Musa. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *