Aniaya Ibu Rumah Tangga, Sekelompok Pemuda Diamankan Polsek Curug

Aniaya Ibu Rumah Tangga, Sekelompok Pemuda Diamankan Polsek Curug

Serang – Sekelompok remaja pelaku pengeroyokan seorang ibu rumah tangga yang terjadi di daerah Tinggar Kecamatan Curug Kota Serang diamankan polisi Sektor (Polsek) Curug kota Serang di beberapa tempat berbeda pada Rabu malam (24/05/2020).

Enam remaja yang yang masing-masing berinisial IM, RZ alias Panjul,RY, IP, SK, dan AN diamankan di wilayah di wilayah Cikeusal, Curug dan Kecamatan Petir kabupaten Serang.

“Ya kita amankan sekelompok pemuda pada rabu malam (semalam) dari beberapa tempat berbeda yang di duga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga, “Kata Kapolsek Curug Kota Serang Iptu Shilton saat dikomfirmasi, Kamis (25/06/2020).

Dari enam pemuda tersebut, terang Kapolsek, kini tengah menjalani pemeriksaan di mapolsek curug hingga saat ini, dan dari ke enam pemuda tersebut saat ini telah mengerucut menjadi tiga tersangka yang dipastikan menjadi tersangka.

“Salah satunya RZ alias Panjul yang merupakan provokator sedangkan yang lainnya masih terus di lakukan.pemeriksaan intensif, ” Terang Shilton.

Shilton menjelaskan, kasus dugaan.penganiayaan yang dilakukan sekelompok pemuda tersebut bermula saat korban yang melintas di wilayah Tinggar Kecamatan Curug Kota Serang dengan menggunakan sepeda motor di cegat dan langsung di aniaya hingga mengalami luka di kepala korban.

“Mereka ini salah sasaran penganiayaan, korban yang mengenakan baju dengan tutup kepala dianggap para pelaku adalah musuh dari kompok mereka,” Jelasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit umum serang untuk dilakukan perawatan

“Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa parang yang di duga dipakai untuk lakukan penganiayaan,” Tuturnya.

Menurut Kapolsek, sebelum melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga ini, para pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap sekelompok remaja lainnya hingga mengalami luka bacok senjata tajam pada September tahun lalu.

“Para pelaku alan di jerat dengan pasal 270 KUHP dengan ancamana diatas empat tahun.kurungan penjara.”Tandasnya. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *