Setelah 6 Tahun, Kejari Serang Akhirnya Tangkap Buronan DPO Kasus Dana PNPM-MP

Setelah 6 Tahun, Kejari Serang Akhirnya Tangkap Buronan DPO Kasus Dana PNPM-MP

Serang – Setelah selama 6 tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Seorang DPO dalam kasus Pidana korupsi penyelewengan penggunaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di daerah Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang diringkus Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Serang.

Tersangka Ade ditangkap dirumahnya oleh Tim Penyidik khusus (Pidsus) Kejari Serang yang dibantu petugas dari Polres Serang tadi pagi di kampung Kadu Buntung Desa Cilebu Kabupaten Serang.

“Tersangka yang kita tangkap ini awalnya, pada tanggal 6 Agustus hingga 11 Desember 2008 lalu yang bersangkutan selaku tim pengelola kegiatqn PNPM-MP desa Cilebu kecamatan Kragilan kabupaten Serang, mengajukan proposal untuk kegiatan pengaspalan di jalan Cilebu Toplas, ternyata ada ketidak sesuaian, menurut laporan penggunaan dana buku kas umum tim pengelola kegiatan mencatat pada pembelian aspal 42 drum, namun pembelian aspal hanya 34 Drum, hingga merugikan keuangan negara sebesar 8,8 juta rupiah,” kata Kepala Kejari Serang Supardi dikantornya, Selasa (07/07/2020).

Proyek pengaspalan yang di ambil dari dana APBD Dan APBN senilai seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu lebih tersebut telah disidangkan dan telah ada putusan dari pengadilan, namun, tersangka Ade melakukan banding, dan kasasi hingga akhirnya yang bersangkutan menghilang dan tidak memenuhi panggilan kejari terdakwa dinyatakan buron di tahun 2014 lalu hingga akhirnya pada hari ini setelah 6 tahun dilakukan penangkapan.

“Terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang dan dinyatakan buron selama 6 tahun, meskipun kerugian negara pada kasus ini hanya 8 juta 8 ratus ribu rupiah, namun proses hukum untuk koruptor harus ditegakkan,” tandasnya.

Tersangka kini berada di kantor kejari Serang untuk jalani pemeriksaan, yang selanjutnya akan dititipkan ke Rutan Kelas II B Serang. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *