Walikota Serang : Gedung Juang Punya Pemkot, DHD 45 Banten Harus Nurut

Walikota Serang : Gedung Juang Punya Pemkot, DHD 45 Banten Harus Nurut

Serang – Menaggapi penilaian dari Dewan Harian Daerah ( DHD) 45 Banten yang menganggap Pemerintah Kota Serang terlalu memaksakan diri dan terkesan bertindak arogan dalam niatannya menjadikan gedung juang sebagai perpustakaan dan arsip daerah, disambut dengan tawa oleh Walikota Serang.

“Hahaha.. arogan gimana, tanya sama dia, itu gedung punya Pemkot apa punya dhd 45,” kata Walikota Serang saat di mintai tanggapannya terkait tudingan tersebut di sela-sela kegiatanya di daerah Kecamatan Kasemem Kota Serang. Selasa (07/07/2020).

Kalau itu gedung juang punya Pemkot, kata Syafrudin,  DHD 45 harus nurut, namun, jika gedung itu punya dhd 45, pemkot harus ikut dhd 45.

“kan itu gedung punya pemkot, ya harus nurut, gedung itu akan kita pungsikan sebagai perpustakaan nantinya, disitu perpustakaan dhd 45 ikut sama kita,” ungkap Syafrudin.

Syafrudin menerangkan, upaya itu dilakukan lantaran Pemkot Serang tidak mempunyai aset lain, bukan untuk mengalihkan fungsi.

Baca : Revitalisasi Gedung Juang, Pemkot Serang Siapkan 4,5 Milliar Dari Anggaran Keroyokan

“Kenapa harus disana (Gedung Juang-red) karena memang kan tidak ada lagi asetnya, tidak ada, daripada kumuh ditempati pkl (pedagang kaki lima) dan sebagainya lebih baik untuk tempat baca masyarakat kan.” tutupnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Banten Mas Muis Muslih mengatakan bahwa Pemkot Serang terlalu memaksakan diri dan arogan hal itu di ungkapkan kepada wartawan terkait dilakukannya pembongkaran tempat para pedagang kaki lima (pkl) dihalaman DHD 45 yang dilakukan Satpol PP Kota Serang. Senin (06/07/2020). (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *