Rano Alfath Apresiasi Kebijakan Pengalihan 228 Napi Narkoba ke Lapas Nusakambangan

Rano Alfath Apresiasi Kebijakan Pengalihan 228 Napi Narkoba ke Lapas Nusakambangan

Jakarta – Anggota Komisi III FPKB DPR-RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi kebijakan Dirjen Lapas Kemenkumham Irjen (Pol) Reinhard Silitonga atas pemindahan sebanyak 228 narapidana ke sel berkeamanan super maksimum ke Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

Menurutnya, tindakan ini sudah tepat dan  tidak hanya mencakup dari sisi manajemen pemasyarakatannya saja, tetapi juga dapat memutus jaringan peredaran narkoba yang dapat dikendalikan dari lapas.

“Saya apresiasi Dirjen Lapas Kemenkumham Irjen Pol Reinhard atas langkahnya yang baik dan terukur. Dengan penindakan ini, saya harap bisa menjadi pelajaran buat mereka dan napi yang lain bahwa kita tidak main main kalau soal narkoba. Dan juga jangan berharap masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari lapas,” ungkapnya melalui keterangan yang didapat secara online, Senin (19/07/2020)

“Narkotika merupakan kejahatan lintas batas negara dan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus melibatkan semua unsur masyarakat. Saya harap kedepannya kita bisa tingkatkan sinergitas antara para APH baik Kejaksaan, BNN, Bareskrim Polri dan Kemenkumham,” tambah legislator muda dari Banten tersebut.

Baca : Rano Alfath : Empat Pilar Merupakan Perwujudan Kita Sebagai Bangsa Indonesia

Rano pun berharap bahwa pengalaman Irjen Pol Reynard Silitonga di Polri juga bisa diterapkan dalam hal pengendalian narkoba dari lapas

“Pengabdian beliau (red: Reynhard) cukup lama di Polri. Pernah jadi direktur narkoba dua kali tentu juga mempermudah koordinasinya dengan Polri dan BNN. Seperti diketahui, sekarang sudah lebih 50 persen penghuni lapas adalah kejahatan narkoba. Saya harap pak Reynhard bisa terus berkomitmen dan membawa inovasi-inovasi baru sebagai Dirjen Lapas Kemenkumham,” tutup Rano.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Lapas Kemenkumham telah memindahkan 75 napi di antaranya dari wilayah DKI Jakarta 22 napi dari Yogyakarta, 90 napi dari Jawa Barat, dan 41 napi dipindahkan di tahap pertama. Narapidana tersebut terdiri dari bandar narkoba kelas kakap yang berasal dari 3 wilayah; DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat.

“Sehingga total sudah 228 Narapidana Bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020,” kata Reynhard. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *