Serang – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mewarning perangkat desa agar tidak terlibat dalam kegiatan dukung mendukung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada Desember 2020 nanti. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir yang dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (06/08/2020).
Menurut Badrul untuk perangkat desa, jangankan mendukung, dilibatkan atau ada orang yang melibatkan saja tidak boleh, karena termasuk pihak yang dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal ini sesuai dengan Undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2015, 8 tahun 2015, dan 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Deklarasi merupakan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Badrul.
“Ada sanksi pidana bagi yang melanggar.” Tegas Badrul.
Lebih lanjut Badrul menyebutkan dalam Pasal 188 dan pasal 189 sudah jelas ditulis sanksi pidana bagi pejabat negara yang melanggar.
Adapun dalam Pasal 188 disebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Dan pasal 189 menyebutkan Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
DPC APDESI Kabupaten Serang Bantah Terlibat
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang membantah pernyataan Wakil Ketua Umum DPP APDESI Ahmad Haidir yang mendukung pasangan Nasrul Ulum – Eki pada Pilkada Kabupaten Serang. Hal ini di ungkapkan Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang M. Santibi yang ditemui seusai pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) III DPD APDESI Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang. Kamis (06/08/2020).
Menurut Santibi DPC APDESI Kabupaten Serang tidak menyatakan sikap apapun apalagi mendukung pasangan calon kepala daerah yang akan ikut dalam pilkada kabupaten Serang yang akan dilaksanakan pada Desember 2020 nanti.
“Ada peraturan perundang-undangan tentang Pilkada yang melarang Kepala Desa/Perangkat Desa terlibat dalam pemenangan pasangan calon kepala daerah.” Tegas Santibi.
Kehadiran Pak Haidir dalam kegiatan deklarasi yang dilaksanakan dirumah salah satu calon pada pilkada kabupaten Serang, menurut Santibi merupakan “sikap Pribadi bukan sikap resmi organisasi.” Tutup Santibi. (Red)