Minta Bantuan Hukum DIP & Partners, 5 Warga Pakuhaji PTUN-Kan PPDB SMAN 20 Tangerang

Minta Bantuan Hukum DIP & Partners, 5 Warga Pakuhaji PTUN-Kan PPDB SMAN 20 Tangerang

Suasana warga Pakuhaji Kabupaten Tangerang bersama anaknya sedang diterima oleh staf DIP & partners.

Serang – Lima warga Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang hanya bisa pasrah bersama anaknya ketika mendatangi kantor DIP & partners : Deni ismail pamungkas & partner di Kelurahan Tembong, Kota serang. Rabu (12/8/2020), untuk meminta bantuan hukum terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang.

Salah seorang calon peserta didik baru, Gina menceritakan, sebelumnya siswi berprestasi itu mendaftar secara daring di website PPDB 2020. Kemudian diarahkan untuk memilih jalur pendaftaran. Ada beberapa pilihan yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.

“Saat memilih jalur sempat salah, harusnya jalur prestasi bukan zonasi. Tapi kalau untuk kriteria jarak sudah memenuhi syarat (tempat tinggal masih satu Kecamatan dengan Sekolah tujuan),” ungkap Gina.

Lanjutnya, satu bulan sudah dirinya menunggu keputusan lolos atau tidaknya. Namun apalah daya, pemberitahuan terkait hasil pendaftaran, hasilnya tidak masuk. “Ada pemberitahuan di hp, pas di cek ternyata gak masuk,” ujarnya.

Sang ibu yang mendamping yakni Lilis mengatakan, setelah informasi tidak terdaftar anaknya itu. Lilis tak putus asa, dia mendatangi pihak sekolah untuk melakukan upaya agar anaknya tetap dapat bersekolah. Hal itu mau tidak mau dia lakukan, sebab di Kecamatan Pakuhaji hanya ada satu SMA.

“Setelah saya datang ke Sekolah, kata salah satu panitia pelaksana penerimaan siswa baru ada peluang menggunakan jalur tidak mampu. Mr Ridi juga menjanjikan ke wali murid yang lain bisa masuk dengan jalur itu,” katanya.

Secercah harapan pun mulai datang kepada Lilis yag tengah memperjuangkan anaknya untuk tetap bisa lanjut sekolah di SMA Negeri 20 Kabupaten Tagerang. Segala persyaratan pun dipenuhi guna bisa terdaftar.

Namun apalah daya tangan tak sampai, informasi keputusan pun tak kunjung didapat. Hingga pada akhirnya dia memberanikan diri untuk datang kembali guna menanyakan hasilnya. Sampai pada akhirnya dia harus menerima anaknya tak masuk lagi dalam daftar penerimaan siswa baru.

Rasa penasaran pun terus hinggap dalam diri Lilis, karena telah melihat daftar nama-nama yang sudah masuk menjadi peserta didik baru. Dia melihat ada kejanggalan, sebab dia mendapati nama calon peserta didik yang domisilinya lebih jauh dari rumahnya. Lilis membeberkan, saat ini Mr Ridi yang merupakan seorang panitia yang menjanjikan itu. Telah dipindah tugaskan (dimutasi). Dia menduga, kepindahannya itu dilatarbelakangi adanya permasalahan di penerimaan siswa baru.

“Kalau berpatokan pada jarak tempuh antara sekolah dengan rumah saya itu, dekat dan masuk syarat. Sebab jarak hanya 3 kilometer. Namun Ketika saya liat sendiri. Kok si anu masuk, padahal rumahnya lebih jauh. Saya tau itu karena saya liat langsung datanya. Bisa dibilang hampir tiap hari saya dateng ke sekolah itu,” ungkapnya.

Sementara Ketua Tim Advokasi Fendi Hari Wijaya mengatakan, pihaknya telah kedatangan lima orang tua calon peserta didik baru dari Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Mereka meminta batuan hukum agar dapat masuk ke SMA Negeri 20 Kabuapten Tangerang.

Ketua Tim Advokasi Fendi Hari Wijaya bersama tim sedang memberikan keterangan kepada wartawan.

“Menurut informasi yang diterima dari masing-masing orang tua bahwa mereka semuanya telah sudah memenuhi syarat untuk pendaftaran masuk sekolah,” katanya.

Lanjutnya, berdasarkan informasi yang didapat jumlah Rombel di sekolah tersebut awalnya hanya delapan. Kemudian ada pendambahan dua, sehingga jadi sepuluh. Rombel yang ada itu nantinya akan diisi oleh 288 murid.

“Jadi para orang tua ini sudah berupaya mengklarifikasi. Kenapa anaknya tidak bisa masuk ke sekolah itu. Namun tidak ada jawaban atau alasan dari pihak sekolah itu,” katanya.

Fendi mengaku, dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum yaitu pertama melakukan upaya mediasi ataupun audensi kepada Dinas terkait. Hal itu dilakukan agar menemukan solusi, sehingga kelima calon peserta didik ini bisa masuk ke SMAN 20 Kabupaten Tangerang.

“Seandainya kalau nanti dari pihak Dinas terkait tidak bisa menerima usulan, maka upaya selanjutnya kami akan melakukan gugatan ke PTUN,” katanya. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *