Pengelola Perumahan Puri Stadion Bantah Tuduhan Bongkar Tembok Tanpa Izin dan Penyerobotan Lahan Warga

Pengelola Perumahan Puri Stadion Bantah Tuduhan Bongkar Tembok Tanpa Izin dan Penyerobotan Lahan Warga

Tembok milik Pengelola perumahan Puri Stadion yang dipermasalahkan Warga.

Serang – Pengelola perumahan Puri Stadion bantah lakukan pembongkaran tembok tampa izin atau dilakukan secara sepihak dan penyerobotan lahan seperti yang di tuduhkan oleh sebagian warga perumahan P&K Kota Serang.

“Tidak benar itu, kita telah lakukan sesuai prosedur, dan lagi, tembok tersebut yang kita bongkar berada di atas tanah kita, dan terkait penyerobotan lahan yang di tuduhkan, lahan yang mana, wong pagar yang kita bongkar berada di atas lahan kita kok,” Kata Pengelola Perumahan Puri Stadion Aminul Hijri saat dikomfirmasi di kantornya, Rabu (02/08/2020).

Intinya, kata Amin, pihaknya dalam masalah pembongkaran tembok pembatas tersebut tidak dilakukan secara sepihak, namun telah lakukan prosedur dan mekanisme dengan  mengundang warga untuk menyaksikan pada saat pembongkaran dan pada saat dilakukannya pembongkaran pula didampingi oleh aparat dari Kelurahan Sumur Pecung, Kapolsek dan Koramil setempat.

“Kita sudah koordinasi, bukan seperti yang dituduhkan, namun memang pada saat pembongkaran tersebut di lakukan warga tidak ada yang hadir,” terangnya.

Menurutnya juga, pagar tembok yang dipermasalahkan oleh segelintir warga perumahan P&K tersebut berada di atas tanah pengembang, pihaknya dalam hal ini Pengelola Perumahan Puri Stadion pun telah beberapa kali mencoba berbicara atau bermusyawarah dengan pihak Rukun Tetangga (RT) setempat sebelum dilakukan pembongkaran, namun tidak pernah ada alasan yang disampaikan terkait keberatan untuk dilakukannya pembongkaran tembok tersebut.

“Mereka hanya beralasan keberadaan perumahan mengganggu, gangguan yang mana?, keberatan yang disampaikan tidak mendasar, dan tidak beralasan, karena keberadaan perumahan ini tidak menimbul gangguan apapun, tidak menimbulkan polusi, tidak menimbulkan kebisingan tidak menimbulkan pencemaran dan lainnya untuk masyarakat,” ungkapnya.

Amin juga mempersilahkan jika terkait hal tersebut akan di bawa keranah hukum seperti yang disampaikan, karena dalam hal ini, pihaknya  telah mempunyai dasar hukum yang kuat.

“Silahkan melaporkan, kami punya bukti kepemilikan lahan, kami tidak merasa melakukan pembongkaran tembok secara paksa, tapi sudah lakukan koordinasi dan upaya baik pada masyarakat dan tokoh setempat, sesuai prosedur dan saran dari beberapa pihak,” tandasnya.

Sebelumnya, Senin (31/8/2020). sebagian warga Perumahan P&K Kota Serang tidak terima lahan pagar dibongkar paksa oleh pihak perumahan Puri Stadion, Warga merasa kecewa dengan pihak pengembang yang diduga menyerobot lahan warga secara sepihak dengan membongkar paksa tembok yang merupakan akses jalan penguhubung dari Perumahan Puri Stadion dan Perumahan P&K.

Demo Warga Perumahan P&K Kota Serang.

Mereka pun mendesak, agar pihak pengembang Perumahan Puri Stadion memasang kembali pagar milik warga perumahan P&K, dan apabila keinginan tersebut tidak terpenuhi dalam tenggang waktu 3×24 jam sejak pembongkaran tembok dilakukan, mereka mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *