Rektor : Untirta Award Murni Apresiasi, Tidak Ada Hubungannya Dengan Kampanye Calon

Rektor : Untirta Award Murni Apresiasi, Tidak Ada Hubungannya Dengan Kampanye Calon

Rektor Untirta Profesor Fatah Sulaeman memberikan Untirta Award kepada Ratu Tatu Chasanah. Rabu (14/10/2020).

Serang – Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman bersuara tentang laporan tim tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) yang melaporkan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.

Fatah yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Jum’at (16/10/2020) mengatakan tahun ini dies natalis ke 39 untirta diberikan kepada 3 orang tokoh Banten, yaitu Dr.wahidin Halim, M.Si.; Prof. Sholeh Hidayat, Rt. Tatu Chasanah, SE., M.Ak.

Lebih lanjut Fatah juga menjelaskan bahwa Untirta Award sama sekali tidak ada hubungan dengan kampanye calon, itu murni apresiasi terhadap tokoh yang berkomitmen memajukan sumber daya manusia (SDM) unggul dan mensupport pengembangan Untirta, tidak ada parameter apapun yang memenuhi kriteria kampanye.

“Hanya pemberian piagam penghargaan saja, substansi maupun sifat kegiatan sama sekali jauh dari yang definisi kampanye.” Tegasnya.

Baca : Ratu Tatu Raih Untirta Award

Seperti dilansir dari Banten Pos, Bawaslu Kabupaten Serang kembali menerima laporan informasi dugaan pelanggaran Pilkada. Laporan tersebut berasal dari tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman. Kamis (15/10/2020).

Kuasa hukum tim ASIK Ferry Renaldy, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan informasi atas dua dugaan pelanggaran Pilkada. Dugaan pelanggaran yakni yang dilakukan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

Kuasa hukum tim ASIK Ferry Renaldy memberikan laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Staff Bawaslu Kabupaten Serang. Kamis (15/10/2020). Foto istimewa.

“Kami sampaikan kepada Bawaslu informasi awal dugaan pelanggaran, informasi pemberitahuan pertama yakni terkait dengan rektor Untirta. Kami mendapatkan informasi dari beberapa media terkait Untirta Award yang diberikan kepada Ratu Tatu Chasanah,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari pemberitaan media tersebut, Ferry mengatakan bahwa Tatu mendapatkan penghargaan atas capaiannya saat menjadi Bupati Serang, khususnya pada bidang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Selama masa menjadi Bupati Serang, bu Tatu memiliki program beasiswa yang diberikan kepada siswa PAUD, SD, SMP hingga perguruan tinggi. Program yang diangkat berfokus pada peningkatan IPM,” tuturnya.

Hal tersebut menurutnya telah melanggar aturan. Sebab, hal tersebut sudah masuk ke dalam kampanye. Selain itu, saat ini Tatu sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati karena mencalonkan diri dan digantikan oleh Pjs Bupati.

“Ini sudah masuk tahapan kampanye. Dan sekarang ini adanya Pjs, bukan Bupati. Maka dari itu, kami berikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Serang bahwa patut diduga terjadi pelanggaran oleh rektor Untirta,” ungkapnya.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya pemrosesan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sebab sudah menjadi kewajiban Bawaslu dalam melakukan investigasi laporan.

“Ini kalau ditotal terdapat 42 laporan, pengaduan dan pemberitahuan yang sudah kami sampaikan kepada Bawaslu. Ini merupakan upaya untuk melakukan advokasi kepada tim paslon 02. Beberapa sudah ada hasilnya seperti APK yang telah ditertibkan. Semoga laporan-laporan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menerangkan bahwa untuk laporan yang ditangani Bawaslu Kabupaten Serang telah mendapatkan status. Laporan itu telah dipasang di papan pengumuman agar diketahui publik.

“Adapun laporan terakhir, karena memang dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Serang secara lokus kejadiannya berada di Kota Serang, kami sudah menyampaikan ke Bawaslu provinsi dan diambil alih status penanganannya oleh Bawaslu provinsi,” ujarnya.

Karena ditangani oleh Bawaslu Provinsi Banten, Ari mengaku bahwa pihaknya tidak tahu perkembangan penanganannya. Sebab, pihaknya belum mendapatkan tembusan informasi dari pimpinan provinsi.

“Mungkin nanti hasil perkembangannya kita tunggu dari Bawaslu provinsi hasilnya seperti apa. Sebetulnya sama seperti Bawaslu Kabupaten Serang bahwa setiap ada hasil pasti akan disampaikan status laporannya,” terangnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *