Bawaslu Tangsel dan Satpol PP Diminta Tertibkan APK yang Melanggar Ketentuan KPU

Bawaslu Tangsel dan Satpol PP Diminta Tertibkan APK yang Melanggar Ketentuan KPU

Leo Agusta Aktivis dari Kaukus Pantau Pilkada Tangerang Selatan

Tangsel – Aktivis dari Kaukus Pantau Pilkada Tangerang Selatan Leo Agusta meminta Bawaslu dan Satpol PP segera menindak dan menertibkan alat peraga kampanye (APK) kandidat yang tak sesuai keputusan KPU.

Menurut Leo, dalam keputusan KPU Tangsel Nomor 235 Tahun 2020, tak seluruh kawasan bisa dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye. Di Kecamatan Ciputat, misalnya, KPU Tangsel hanya memperbolehkan pemasangan APK di 22 titik lokasi untuk tujuh kelurahan.

Untuk Kelurahan Ciputat, KPU Tangsel hanya mengizinkan lima titik, yakni Jalan KH Dewantara, Dewi Sartika, RE Martadinata, Otista Raya, juga Jalan Aria Putra. Namun, hasil penelusuran Kaukus Pantau Pilkada Tangsel, aturan tersebut kerap diabaikan.

“Kami melihat banyak APK pasangan nomor urut satu, yakni Muhamad dan Rahayu Saraswati, yang dipasang tidak sesuai keputusan KPU Tangsel. Karenanya, kami meminta Bawaslu dan Satpol PP Kota Tangsel segera menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan lokasi pemasangan,” kata Leo saat ditemui di kawasan Ciputat, Rabu (21/10).

Selain di Kelurahan Ciputat, Kaukus Pantau Pilkada Tangsel juga menemukan sejumlah APK terpasang di bukan lokasi yang ditentukan KPU Tangsel. Di Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, KPU Tangsel hanya mengizinkan pemasangan APK di tiga titik, yakni Jalan H Nurleman RW 03, Fasum Perumahan Villa Dago RW 20, juga jalan masuk Komplek Sarua Permai.

Karena itu, Leo berharap Bawaslu dan Satpol PP Kota Tangsel segera menertibkan beragam APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan KPU. Menurut Leo, penindakan Bawaslu dan Satpol PP bisa memberikan pendidikan politik agar kandidat lebih mematuhi setiap aturan yang dibuat penyelenggara pesta demokrasi.

Di sisi lain, penertiban APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan juga agar tidak mengotori dan merusak lingkungan. “Kontestasi pilkada itu bukan semata hanya demi mencari dukungan pemilih. Kontestasi seharusnya juga demi memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar terus mematuhi setiap peraturan yang dibuat,” imbau Leo.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *