DPRD Banten Setuju Perubahan RPJMD, Wagub: BUMD Agro On Progress

DPRD Banten Setuju Perubahan RPJMD, Wagub: BUMD Agro On Progress

KP3B – DRPD Provinsi Banten secara resmi menyetujui rancangan Perda tentang Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022 menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Banten di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Kamis (1/8). Dengan disetujuinya Perda ini, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan rencana pendirian BUMD atau badan usaha milik daerah agro industri yang dirancang Pemprov Banten on progress.

“Salah satunya itu (BUMD Agro Industri). Dengan disahkannya Perda ini, terkait BUMD kami segera running dengan persiapan-persiapan pendiriannya, mulai dari permodalan, organisasi hingga ke infrastrukturnya,” kata Andika kepada pers usai menghadiri rapat paripurna tersebut.

Sebelumnya saat membacakan pidato Gubernur Banten dalam rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan, rencana pendirian BUMD agro industri sebagai komitmen Pemprov Banten dan DPRD Banten untuk mensejahterakan petani dan masyarakat yang selama ini terkendala. Kendala dimaksud yaitu berupa belum tercantumnya rencana tersebut dalam isu strategis, arah kebijakan, dan proyeksi rencana pembiayaan dalam dokumen RPJMD. “Sebagaimana dipersyaratkanketentuan pasal 10 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” imbuhnya.

Dengan disahkannya perda ini, lanjutnya, juga membuka kemungkinan untuk mendirikan BUMD strategis lain serperti air bersih, properti, dan karya. “Bahkan dimungkinkan untuk menjadikan Bank Banten sebagai BUMD mandiri langsung di bawah pemerintah provinsi,” katanya.

Lebih jauh, kata Andika, dalam perubahan RPJMD ini juga mengakomodasi kemungkinan kebijakan pendanaan pembangunan yang tidak semata bersumber dari APBD ataupun APBN tapi bersumber dari corporate social responsibility dan kerjasama pemerintahan dan badan usaha.

Perubahan RPJMD ini, kata Andika, juga semakin menguatkan tekad pemprov untuk merevitalisasi kawasan Banten Lama sebagai episentrum pengembangan budaya Islam di Indonesia, sebagai situs yang bisa dibanggakan. “Tentunya dengan arah kebijakan dan strategi yang semakin jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Muflihah yang sebelumnya memimpin rapat paripurna tersebut, mengatakan, proses selanjutnya setelah DPRD menyetujui perda tersebut adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah. 

“Yang jelas substansi yang melatarbelakangi perubahan RPJMD ini telah kita sepakati bersama, seperti penambahan isu strategis baru mengenai bencanayang diikuti dengan penguatan pada arah kebijakan, strategi dan program,” kata politisi PPP ini. (Rilis Tim Media Wagub)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *