Logo Partai Gelora Kabupaten Serang. Istimewa
Serang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Kabupaten Serang mengecam keras perbuatan oknum panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Carenang yang memakai cara-cara intimidasi kepada Istri salah satu pengurus dewan pimpinan kecamatan (DPC) untuk menurunkan bendera Partai Gelora yang terpasang dirumah.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (29/10/2020), Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Gelora Kabupaten Serang, Sendi Ardianto mengecam keras perilaku oknum panwas yang memakai cara tidak beretika dalam menjalankan tugasnya.
Apakah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak memberikan bimbingan teknis (Bimtek) tentang tugas dan tata cara peneguran yang baik dan benar kepada personilnya? Tanya Sendi.
Menurut Sendi, berdasarkan laporan yang diterimanya, peristiwa ini terjadi sekitar jam 16.00 dirumah salah satu pengurus DPC Partai Gelora Kecamatan Carenang di Desa Walikukun hari Rabu (28/10/2020), dimana Istri Kader Kami merasa ketakutan setelah oknum petugas panwas mendatangi rumahnya ketika Suaminya sedang bekerja. Oknum tersebut meminta Istri kader kami untuk melepas banner calon Bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 dan saat itu juga oknum tersebut meminta agar Bendera Partai Gelora untuk diturunkan.
Pasca kejadian tersebut Kader Kami merasa tidak nyaman, oleh karena itu DPD Partai Gelora Kabupaten Serang meminta kepada Bawaslu Kabupaten Serang memberikan Sanksi tegas kepada Oknum petugas Panwas Kecamatan Carenang.
“Kami mengutuk keras perbuatan mengawasi dan memotret rumah secara diam-diam serta mengancam merupakan cara-cara yang tidak beretika.” Tegasnya.
Apakah penyelenggara pengawas pemilu tingkat kecamatan tidak memiliki prosedur surat menyurat? Sehingga harus memakai cara seperti ini. Tanya Sendi penuh keheranan.
Dari foto-foto yang kami terima tidak ada indikasi pelanggaran pada alat peraga kampanye yang terpasang. Baner terpasang di rumah pribadi dan dipasang secara sukarela. Bukan di tempat ibadah, sekolah, atau kantor pemerintah/BUMN/BUMD”. Katanya.
“Kalau memang ini penertiban seharusnya fair, semua APK kandidat harus ditertibkan. DPD Partai Gelora tidak keberatan kalau prosedurnya dijalankan, yang Kami persoalkan adalah caranya yang tidak menyenangkan dan dengan nada mengancam. “Ini membuat istri kader kami ketakutan”
KPU menyatakan kandidat diperbolehkan untuk mencetak APK maksimal 200 persen dari jumlah APK yang dicetak KPU, ketentuan Alat peraga Kampanye tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19.
Dalam pasal 61 hurup (b) menyatakan Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah Alat Peraga Kampanye yang dibuat atau dicetak oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Kami menyayangkan jika ada sikap penyelenggara pemilu yang demikian, dan Kami meragukan netralitasnya. Kami harap kejadian ini menjadi perhatian agar kedepan tak ada lagi masyarakat apalagi peserta pemilu merasa terintimidasi.” Pungkas Sendi.