Cilegon – Sebanyak 2000 guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cilegon belum terdaftar sebagai anggota koperasi Karya Praja Sejahtera (KPS) milik Pemkot Cilegon.
Hal tersebut disampaikan Ketua Koperasi Karya Praja Sejahtera (KPS), Didin S Maulana, usai Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPS Tahun Buku 2020, di salah satu hotel di Cilegon, Kamis, (29/04/2021).
Ketua Koperasi Karya Praja Sejahtera (KPS), Didin S. Maulana mengatakan, sebanyak 2.000 lebih guru yang berstatus PNS belum turut serta menjadi anggota di KPS. Pihaknya menjelaskan banyaknya guru yang belum menjadi anggota KPS lantaran profesi guru telah memiliki koperasi tersendiri.
“Salah satu penyebab koperasi belum optimal karena dari jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kan ada 5.000-an ya, yang jadi anggota itu hanya 2.000-an yang lainnya Non PNS 1.600. Yang banyak itu guru-guru PNS yang belum masuk anggota Koperasi,” katanya.
Didin mengaku, pihaknya sudah menjalankan beberapa usaha, namun belum optimal. Pihaknya menjelaskan untuk bidang usaha dirinya bersama pengurus akan mengoptimalkan KPM di bidang usaha.
“Selain simpan pinjam, kita jugamenjalankan usaha, namun belum optimal, hanya sekitar sepuluh persen. Rencana sudah ada, seperti usaha air minum, yang nantinya kita kerjasama dengan OPD, jadi OPD mesen ke kita airnya,” ucapnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan, kurangnya minat dan partisipasi ASN untuk bergabung di KPS dikarenakan hingga saat ini koperasi baru memiliki dua bidang usaha.
“Koperasi ini masih simpan pinjam dan satu toko jadi harus dikembangkan lagi. 90 persen masih simpan pinjam, 10 persennya masih usaha. Kita pengen usahanya dimaksimalkan,” katanya.
Helldy memberikan usulan kepada koperasi pegawai pemerintah untuk menciptakan produk unggulan koperasi.
“Karena marketnya sudah ada, tinggal produk apa yang bisa disajikan untuk market itu. Nanti kita sampling, umpamanya air mineral dan yang lainnya, ucapnya.
Helldy meminta kepada pengelola koperasi Praja Mandiri atau koperasi khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk lebih berkembang di bidan usahanya.
“Tidak hanya simpan pinjam saja, tugas poksi dan fungsi sebagai koperasi, tapi harus ada bidang usaha yang dikembangkan agar koperasi bisa lebih maju dan anggota bisa sejahtera,” ungkapnya. (Widia).