Kompolnas RI: Pembuktian Autopsi, Tahanan Polres Cilegon Polda Banten Meninggal, Tanggung Jawab Penyidik Menjaga Keselamatannya

Kompolnas RI: Pembuktian Autopsi, Tahanan Polres Cilegon Polda Banten Meninggal, Tanggung Jawab Penyidik Menjaga Keselamatannya

Cilegon – Terkait informasi berita perihal adanya terduga tersangka inisial AA yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten yang terlibat kasus narkoba, tersangka AA kini meninggal dunia. Rabu, (17/02/2022).

Kepada awak media melalui komunikasi aplikasi, Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti mengatakan, kami sangat menyesalkan adanya tahanan Polres Cilegon Polda Banten yang meninggal dunia saat dalam yang bersangkutan ditahan. Untuk dapat mengetahui penyebab kematian, sudah tepat permintaan keluarga agar jenazah dilakukan otopsi.

“Kami berharap Propam Polda Banten dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel kepada penyidik yang bertanggungjawab melakukan penahanan dan petugas jaga tahanan,” tutur Poengky Indarti.

Jika penyidik telah menangkap dan menahan seseorang, lanjut Poengky Indarti, maka penyidik wajib menjamin keselamatannya. Jangan sampai ada penyiksaan oleh penyidik saat melakukan penyidikan, dan jangan sampai ada penganiayaan yang dilakukan tahanan lainnya.

“Jika dalam pemeriksaan Propam Polda Banten terbukti ada kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya tahanan inisial AA warga Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang di ruang tahanan Polres Cilegon Polda Banten, maka harus ada pertanggungjawaban pidana dan etik,” ujar Poengky Indarti.

“Saya berharap pengawasan untuk pencegahan kekerasan terhadap tahanan perlu menjadi perhatian pimpinan, yaitu dengan memasang CCTV di ruang ruang penyidikan serta memasang video camera dan camera recorder. Pemasangan CCTV di ruang tahanan dan patroli rutin setiap jam juga perlu dilakukan agar tidak ada tahanan meninggal akibat penganiayaan sesama tahanan,” ucap Poengky Indarti.

Agar tidak terjadi penyiksaan saat penangkapan dan penahanan, menurut Poengky Indarti, penyidik perlu dibekali body camera sebagai bagian dari profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Muhibudin kuasa hukum dari keluarga korban mengungkapkan, kondisi AA terdapat beberapa memar dan lebam di tubuh korban, tetapi untuk kepastiannya, ia akan menunggu hasil autopsi. Berkaitan dengan pernyataan Muhibudin, kata Poengky Indarti, memang perlu menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *