Serang – Terdakwa Korupsi dana hibah tahun 2015 mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Siti Nursiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis 6 tahun penjara, Kamis (28/11/2019). Putusan tersebut lebih…
Baca Lebih Lanjut