Serang – Petugas penyelenggara pemilu harus secara optimal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020. Jika lalai, mereka bisa dikenakan ancaman pidana pemilu. Sesuai pasal 177 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,…
Baca Lebih Lanjut