Cilegon – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayahnya wajib melaporkan dan membuka lowongan pekerjaan melalui aplikasi Karirhub milik Kementerian Tenaga Kerja. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor…
Baca Lebih Lanjut