Usulan Karantina Wilayah, Walikota Serang : Akan Kami Rapatkan

Usulan Karantina Wilayah, Walikota Serang : Akan Kami Rapatkan

Serang – Sejumlah elemen organisasi di Kota Serang menilai sebagai daerah perlintasan Jawa – Sumatera sudah seharusnya Kota berjuluk Madani ini, menerapkan kebijakan Karantina Wilayah.

Beberapa organisasi tersebut diantaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI Banten, DPC  Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Serang, Serikat Mahasiswa Gerakan Indonesia Raya (SMGI) Se- Banten dan Aliansi Advokat Kota Serang.

Direktur LBH KNPI Banten Wahyudi menilai kebijakan karantina wilayah sudah sangat perlu dilakukan oleh Pemkot Serang, karena Kota Serang sendiri merupakan perlintasan Jawa-Sumatera.

“Sebagai wilayah perlintasan Jawa-Sumatera, maka akan banyak arus orang melewati Kota Serang,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (29/03/2020).

Yang dimaksud karantina wilayah, dikatakan Wahyudi berarti pembatasan penduduk yang dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi virus korona.

“Kemudian sebagai wilayah yang kecil, dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu banyak sehingga di mungkinkan Kota Serang untuk bisa melakukan karantina wilayah, sehingga mungkin anggaran pemerintah yang dikeluarkn tidak terlalu membebani,” ujarnya.

Selanjutnya alasan mengapa Kota Serang perlu melakukan karantina wilayah karena keberadaan RS rujukan Covid-19 di Kota Serang, hal yang mungkin ada carrier (pembawa) virus.

Karantina Wilayah, dikatakan Wahyudi dilakukan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah ketika melakukan karantina. Karena otomatis akan sangat berimbas dengan perekonomian

Hak itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, apabila negara menerapkan status lockdown maka negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan penduduk.

“Karantina wilayah itu mungkin bisa di katakan strategi daerah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, secara regulasi belum ada PP turunan dri UU No 06 th 2018 tentang kekarantinaan,” tutupnya.

Sementara itu Aliansi Advokat Kota Serang Raden Elang Mulyana mengatakan, untuk melindungi masyarakat pemerintah melalui undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan  karantina.

“Undang-undang juga mengatur soal tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk bersama- sama memberikan perlindungan kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat selama karantina,” katanya.

Seharusnya, kata pria yang akrab disapa Yayan ini, Kota Serang atau Provinsi Banten juga harus sudah melakukan itu (Karantina Wilayah) karena sebaran dari wilayah zona merah atau region itu terpusat di Jakarta.

“Sekarang orang-orang itu sudah pada pergi ke berbagai wilayah masing-masing mirisnya lagi pemerintahan daerah tidak melakukan pengecekan sejak awal terhadap orang-orang yang sudah berpergian,” ujarnya.

Pemerintah Kota Serang atau Banten harus segera mencegah dengan melakukan pemeriksaan  langsung kepada orang-orang yang diduga sebagai orang dalam pengawasan atau orang-orang yang positif terhadap infeksi virus Corona.

“Kalau tidak dilakukan segera maka ini akan menjadi bom waktu yang bisa mengenai siapa saja karena ini sangat cepat sebaran virusnya,” tutupnya.

Sementara itu Aktivis mahasiswa dari GMNI Cabang Serang Arman Maulana Rachman, menuturkan penetapan karantina wilayah tentu harus dilakukan kalau seandanya kondisi penularan Covid-19 semakin meningkat penularannya.

“Tapi menentukan karantina wilayah juga tentu harus di ikutin kesigapan pemerintah menyiapkan semuanya, masalah panganya di Kota Serang siap atau tidak, masalah keadaan ekonomi daerah yang juga harus soroti juga pasti berdampak,” ujarnya.

Dikatakan Arman pemerintah juga harus berpikir lebih untuk kesana. tapi tak boleh takut untuk menentukan karantina wilayah, karena keselamatan rakyat adahal yang paling penting.

“Pemerintah harus berpegang teguh kesehatan atau keselamatan rakyat adahal hal paling penting hari ini, maka karantina wilayah hal baik yang bisa di ambil. tapi tentu bukan tanpa kesiapan, karantina wilayah ini semua harus di siapkan dan di optimalkan,” tukasnya.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Serang, Faisal Dudayef Payumi Padma, menyarankan pemerintahan Daerah baik Pemerintahan Provinsi ataupun Kabupaten/Kota untuk segera melakukan Karantina Wilayah. 

“Karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya. Pembatasan Akses transportasi publik seperti, Jalan Tol, Pelabuhan, dan jalan-jalan di wilayah perbatasan. Banten-Jakarta, Banten-Jawa Barat. Seperti halnya usulan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan dibeberapa wilayah semisal Papua, Tegal dan Bali,” kata Faisal Dudayef

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Untirta ini menambahkan, sudah waktunya pemerintah melakukan karantina wilayah menurutnya Undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan itu sudah ada.   

“Sudah waktunya pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya dalam hal Pembatasan sosial Berskala Besar dan Karantina Wilayah untuk menanggulangi penyebaran virus Corona,” tambahnya

Masih Faisal, dirinya berharap pemerintah tidak main-main dalam penanganan soal virus corona ini

“Saya berharap, pemerintah Kota dan Kabupaten khususnya daerah Banten segera mengeluarkan kebijakan karantina wilayah dalam beberapa hari ke depan. Dengan begitu, kita bisa melangkah lebih maju dalam mengatasi virus Corona yang  mulai semakin mengancam masyarakat,” tutupnya

Ketua Dewan Pimpinan Kampus SMGI Raya Se Banten Muhammad Ma’shum mengatakan penanganan

Covid-19 di Banten dan Kabupaten/Kota tidak optimal dalam menyatukan pandangan dan gerakan masyarakat.

“Banten sangat rentan terhadap pendemi covid-19 sebagai konsekuensi berdekatan langsung dengan Jakarta sebagai daerah dengan tingkat penyebaran pendemi paling tinggi,” katanya.

Padahal, dikatakan Ma’shum  pememrintah daerah punya perangkat hukum untuk mengelola keadaan menjadi lebih baik lagi saat adanya Pandemi.

“Dengan tidak adanya karantina wilayah, bilik penyemprotan disinfektan, rapid tes yang masive dan masih seringnya beberapa kepala daerah  mengumpulkan masa untuk kegiatan keagamaan ini menunjukan pemda belum serius,” katanya.

“Untuk itu kami dari Pimpinan DPK SMGI Raya Se-Provinsi Banten Menuntut Kepada semua kepala Daerah ditingkat Provinsi dan Kab/Kota untuk Segera menerapkan karantina wilayah,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta kepada Pemerintah untuk mengadakan tes massal Covid-19, menggeser platform anggaran untuk percepatan penangan Pandemik Covid-19.

“Belanjakan alat-alat kesehatan terutama APD bagi dokter dan perawat,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengaku, ada kemungkinan akan menutup akses transportasi angkutan umum dari luar maupun dalam Kota Serang itu sendiri.

“Ya ada kemungkinan di tutup, besok mau dirapatin dulu,” singkatnya. (Risky)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *