Penundaan Pilkada,Komisi I DPRD Banten Dorong KPU Dan Bawaslu Gencarkan Sosialisasi

Penundaan Pilkada,Komisi I DPRD Banten Dorong KPU Dan Bawaslu Gencarkan Sosialisasi

KP3B – Komisi II DPR RI sepakat menunda tahapan Pilkada serentak 2020. Kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Selain itu, penundaan Pilkada dilakukan sebagai upaya dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau coronavirus Disease 2019 (covid-19).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat yang dihubungi oleh Reportase Banten melalui sambungan WhatsApp, Senin (6/4/2020) mengatakan, pihaknya mendorong KPU dan Bawaslu Provinsi untuk melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu di seluruh kabupaten/kota, agar tahapannya penundaan sesuai ketentuan pusat. Selain itu, terkait sosialisasi kepada masyarakat, penyelenggara Pilkada dikinta secepat mungkin mengambil tindakan agar seluruh rakyat tahu dengan penundaan tersebut, terlebih KPU dan Bawaslu di Banten harus ikut mendukung upaya pemerintah dalam memerangi virus corona.

“Jadi semua pihak, baik pemangku kebijakan, KPU serta Bawaslu harus segera sosialisasikan kepada masyarakat terkait penundaan ini, tentu dengan alasan yang rasional, karena sekalipun Pilkada penting akan tetapi keselamatan rakyat tetap lebih penting dan harus diutamakan,” ucapnya.

Terkait penundaan, ia mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah, karena sebagai bentuk upaya pemutusan rantai penyebaran virus corona, terlebih saat ini jumlah yang terinveksi corona di tanah air saat ini sudah mencapai ribuan.

“Pengunduran Pilkada inikan bukan tanpa dasar dan alasan, kebijakan tersebut tentu sudah melalui kajian yang matang, frediksi dan penghitungan yang akurat,” terang Asep.

Asep menambahkan, upaya pemerintah dalam memutuskan penundaa tahapa Pilkada 2020 sangat tepat, karena yang paling utama adalah keselamatan rakyat Indonesia, langkah itu untuk mencegah atau memutus rantai penularan virus melalui perkumpulan massa.

“Pemerintah juga sudah memberikan himbauan agar aktivitas di luar rumah dibatasi, sekolah diliburkan, pegawai bekerja di rumah dan lain sebagainya. Kaitannya dengan Pilkada, pelaksanaannya tentu memerlukan koordinasi dengan berbagai kepentingan organisasi pemerintah yang berhubungan dengan Pilkada, termasuk dengan Kabupaten/kota yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada,” tutup Asep.

Didih M Sudi Ketua Bawaslu Provinsi Banten yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp mengatakan bahwa Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten Kota sudah sepakat terkait penundaan pilkada, Bawaslu sudah mengambil langkah-langkah di antaranya Tenaga Adhoc (Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan) per April sudah tidak bekerja (ditangguhkan) sampai pemberitahuan berikutnya.

Didih juga menerangkan Bawaslu Banten menerapkan Rapat melalui virtual (teleconfrence), selain itu Bawaslu Kabupaten Kota bekerja sesuai dengan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Covid 19. (Red)

Rapat Virtual Bawaslu Banten. sumber foto Funpage Bawaslu Banten
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *