Bawaslu Banten Minta Paslon Pilkada 2020 Copot APK/APS Ilegal Secara Mandiri

Bawaslu Banten Minta Paslon Pilkada 2020 Copot APK/APS Ilegal Secara Mandiri

Petugas gabungan mencopot APK ilegal Paslon Pilkada Kota Cilegon. Foto Sari

Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta kepada pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mencopot alat peraga kampanye/sosialisasi (APK/APS) secara mandiri. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi yang dihubungi melalui sambungan telpon. Jum’at (2/10/2020).

Menurut Didih dibutuhkan kerja berat untuk menerbitkan apk atau aps, Bawaslu Kabupaten/Kota tidak bisa sendiri, perlu koordinasi dengan pihak-pihak lain seperti TNI/Polri dan Pol PP dalam menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2020.

Baca : Bawaslu Kota Cilegon Copot APK Ilegal Paslon Pilkada

“Pengalaman Bawaslu Kabupaten Pandeglang ketika mencopot APS yang terpasang di Billboard, harus mendatangkan crane dari Lebak dengan cara sewa.” Ujarnya.

Informasi yang kami terima, Hari ini Bawaslu Kota Cilegon juga melakukan giat menertibkan apk/aps. Katanya.

Berdasarkan laporan, terkait pencopotan APK/APS sudah dikoordinasikan dengan LO dan pihak terkait. Untuk Kota Tangsel hari ini batas akhir pihak Paslon untuk mencopot secara mandiri begitupun juga di Kabupaten Serang juga sama, mulai besok Bawaslu Kabupaten Kota akan bergerak melakukan penertiban.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *