Bawaslu Kota Cilegon Copot APK Ilegal Paslon Pilkada

Bawaslu Kota Cilegon Copot APK Ilegal Paslon Pilkada

Petugas gabungan mencopot APK ilegal Paslon Pilkada Kota Cilegon. Foto Sari

Cilegon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang dianggap melanggar aturan. Penindakan penurunan APK karena masing-masing pasalon telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2020.

Kepala Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, dari data yang dimiliki Dinas Satpol PP Kota Cilegon sedikitnya ada 330 APK ilegal yang berhasil dibredel bersama dengan Bawaslu Cilegon serta dibantu oleh Polres Cilegon.

Ratusan APK ilegal yang dicopot terdiri dari 70 APK dari paslon Ratu Ati Marliati dan Sokhdin. Jumlah tersebut meliputi 23 baliho 17 poster, 3 bendera dan 19 spanduk.

Sedangkan paslon Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta sebanyak 23 APK. Jumlah APK ini meliputi 5 baliho, 4 poster dan 8 spanduk.

Selanjutnya, pasangan Ali Mujahidin (Mumu) dan Lian Firman sebanyak 208 APK meliputi 3 baliho, 97 poster, 6 bendera dan102 spanduk.

Sedangkan pasangan Iye Iman Rohiman dan Awab sebanyak 29 APK. Jumlah ini terdiri dari 10 baliho , 10 poster dan 7 spanduk.

“Titik lokasi pencopotan APK ini meliputi, Jalan protokol Kota Cilegon (PCI sampai dengan Perempatan ADB), Jalan akses Tol Cilegon Timur, Jalan Industri-Jalan KH Haji Yasin Beji, Jalan Industri-Jalan Letjen R Suprapto, Alun-Alun Kota Cilegon, Taman Kota, Taman Kecamatan, ruang terbuka publik (RTP), ruang terbuka hijau publik (RTHP),” kata Juhadi saat dihubungi Reportase Banten melalui sambungan telepon, Kamis (1/10/2020).

Juhadi mengaku, untuk penurunan APK ini menggunakan alat berat milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Cilegon dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Penurunan APK digelar hingga 3 hari (Kamis hingga Sabtu) mendatang.

Sementara itu, Koordinator Divisi PHL pada Bawaslu Kota Cilegon, Urip Haryanto menjelaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih menurunkan APK baik yang berada di jalan protokol mapun di wilayah kecamatan dan kelurahan.

“APK yang melanggar aturan semua kita copot, apabila masyarakat melihat ada APK milik salah Paslon bisa sampaikan ke Kami (Bawaslu Kota Cilegon). Bagi Partai Politik (Parpol) maupun Paslon yang mau mengambil APK sudah turunkan ini, mereka bisa membuat berita acara ke Bawaslu Kota Cilegon,” pungkas Urip.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *