Kisruh Sekda Banten, Fraksi PKS Prihatin

Kisruh Sekda Banten, Fraksi PKS Prihatin

Al Muktabar ketika dilantik sebagai Sekda Banten. Foto google

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan Partai Politik pengusung pasangan Wahidin Halim – Andika Hazrumy, prihatin dengan adanya permasalahan ini, hal ini disampaikan Juheni M Rois Ketua Fraksi PKS DPRD Banten membalas pertanyaan Redaksi melalui sambungan WhatsApp (WA), Kamis (2/12/2021).

FPKS meminta agar baik Gubernur Banten maupun Sekda, tidak sekedar bermain dalam retorika normatif belaka namun kedepankan etika saling menghargai dan menghormati. Jangan ada kesan satu pihak merasa terdzolimi dan di pihak lain merasa paling kuasa (AROGAN).

Sikap Fraksi Gerindra

Sementara Partai Gerindra yang juga merupakan Partai Politik pengusung pasangan Wahidin Halim – Andika Hazrumy, meminta kepada Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terbuka kepada publik mengenai kekosongan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditinggalkan oleh Al Muktabar. Hal ini disampaikan Agus Supriyatna Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banten yang dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (2/12/2021).

Baca : Fraksi Gerindra Minta Gubernur Banten Terbuka Kepada Publik Terkait Kekosongan Posisi Sekda

Ada masalah Apa? Kapan dan masalahnya dimana terkait kekosongan sekda? Tegas Agus.

Menurut Agus, Gubernur Banten harus bisa menjelaskan kepada publik kenapa posisi Sekda masih kosong. Publik menunggu kejelasan terkait kekosongan ini.

PDIP Siap Gulirkan Hak Angket

Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memerintahkan kepada Fraksi PDIP yang ada di DPRD Banten untuk menggulirkan Hak Angket. Asep Rahmatullah Sekretaris DPD PDIP Provinsi Banten kepada reportasebanten.co.id melalui sambungan WhatsApp (WA), Rabu (1/12/2021) malam, menegaskan bahwa Sikap PDIP jelas akan berpijak kepada peraturan yang berdasarkan hukum yang benar tidak berdasarkan selera apalagi kesewenang-wenangan Gubernur yang didasari kepentingan politik 2024.

Baca : Kisruh Sekda Banten, PDIP Siap Gulirkan Hak Angket

Oleh karena itu PDIP akan melakukan langkah politik melalui fraksi PDIP di DPRD Provinsi Banten dengan menggunakan hak angket. Perlu di ingat PDIP tidak dalam membela Pak Al Muktabar sebagai Sekda, PDIP hanya ingin menempatkan agar penguasa dalam hal ini Gubernur Banten tidak AROGAN.

Sementara itu Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp (WA), Kamis (2/12/2021), menjelaskan Bapak Al Muktabar sebagai pejabat definit  tidak menjalankan tugas sebagai Sekda sejak bulan Agustus Lalu, untuk menjamin berjalannya roda pemerintahan, maka ditunjuklah Plt sekda.

Setelah masa cuti selesai, seharusnya Bapak Al Muktabar melapor kepada Gubernur dan menjalankan tugas sebagai Sekda. Berdasarkan data dan keterangan tim penilai kinerja, Beliau tidak menjalankan tugas sejak tanggal 8 November 2021. Ini melanggar PP 94 thn 2021, ASN yang diduga melakukan disiplin dapat diberhentikan sementara oleh atasannya berdasarkan pasal 31 PP 94 tahun 2021. Pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan ada keputusan tetap dari pejabat berwenang (Presiden RI).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *