Kisruh Sekda Banten, PDIP Siap Gulirkan Hak Angket

Kisruh Sekda Banten, PDIP Siap Gulirkan Hak Angket

Al Muktabar ketika dilantik sebagai Sekda Banten. Foto google

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Banten memerintahkan kepada Fraksi PDIP yang ada di DPRD Banten untuk menggulirkan Hak Angket terkait kekisruhan mengenai Sekda Banten.

Asep Rahmatullah Sekretaris DPD PDIP Provinsi Banten kepada reportasebanten.co.id melalui sambungan WhatsApp (WA), Rabu (1/12/2021) malam, menegaskan bahwa Sikap PDIP jelas akan berpijak kepada peraturan yang berdasarkan hukum yang benar tidak berdasarkan selera apalagi kesewenang-wenangan Gubernur yang didasari kepentingan politik 2024.

Oleh karena itu PDIP akan melakukan langkah politik melalui fraksi PDIP di DPRD Provinsi Banten dengan menggunakan hak angket. Perlu di ingat PDIP tidak dalam membela Pak Al Muktabar sebagai Sekda, PDIP hanya ingin menempatkan agar penguasa dalam hal ini Gubernur Banten tidak AROGAN.

Sementara itu Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp (WA), Kamis (2/12/2021), menjelaskan Bapak Al Muktabar sebagai pejabat definit  tidak menjalankan tugas sebagai Sekda sejak bulan Agustus Lalu, untuk menjamin berjalannya roda pemerintahan, maka ditunjuklah Plt sekda.

Setelah masa cuti selesai, seharusnya Bapak Al Muktabar melapor kepada Gubernur dan menjalankan tugas sebagai Sekda. Berdasarkan data dan keterangan tim penilai kinerja, Beliau tidak menjalankan tugas sejak tanggal 8 November 2021. Ini melanggar PP 94 thn 2021, ASN yang diduga melakukan disiplin dapat diberhentikan sementara oleh atasannya berdasarkan pasal 31 PP 94 tahun 2021. Pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan ada keputusan tetap dari pejabat berwenang (Presiden RI)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *