Legislator PSI Minta Posisi Sekda Banten Segera Diisi Definitif

Legislator PSI Minta Posisi Sekda Banten Segera Diisi Definitif

Marreta Dian Arthanti sumber google

Kekosongan Sekda definitif tidak boleh disepelekan, apalagi ber lama-lama dibiarkan tanpa ada pejabat definitifnya. Hal ini disampaikan Marreta Dian Arthanti Legislator dari Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Banten melalui WhatsApp (WA) Jum’at (3/12/2021).

Marreta yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Nasdem PSI menegaskan bahwa posisi Pak Al Muktabar harus segera dicari penggantinya, harus yang lebih baik. Karena sekda merupakan salah satu posisi yang vital dalam menopang pemerintahan.

Lebih lanjut Marreta juga menjelaskan Ketimpangan sistem pemerintahan seperti ini jelas dapat menghambat kerja dinas dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Keputusan-keputusan penting jadi ada ‘delay’ karena keterbatasan kewenangan jabatan PLT.

Mengapa hal ini dibiarkan berlarut dengan tidak segera mengangkat Sekda Definitif? Ujarnya.

Gubernur Banten harus segera menginformasikan ke publik alasan yang jelas, sehingga Gubernur bisa meninggalkan legacy yang indah saat diakhir jabatannya nanti. Tegasnya.

Berita terkait :
Kisruh Sekda Banten, PDIP Siap Gulirkan Hak Angket
Fraksi Gerindra Minta Gubernur Banten Terbuka Kepada Publik Terkait Kekosongan Posisi Sekda
Kisruh Sekda Banten, Fraksi PKS Prihatin

Marreta juga menegaskan dengan pentingnya fungsi ini maka hendaknya Gubernur Banten segera menunjuk Sekda Definitif dari Putra – Putri terbaik Banten maupun dari Kemendagri yang sangat mengerti tentang proses kerja perangkat daerah di Banten, sehingga  kehadirannya nanti  efektif, serta wajib  dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sehingga seluruh pelayanan dari fungsi perangkat daerah kepada masyarakat tidak terkendala hanya masalah birokratik.

Harus ada serah terima tugas yang jelas antara sekda yang lama dan sekda yang dilantik nantinya, prinsipnya pergantian apapun harus untuk keefektifan dan kebaikan organisas perangkat daerah khsususnya di Banten dalam melayani dan hadir untuk masyarakat Banten dan Pemerintah Kota dan Kabupaten dalam wilayah Provinsi Banten yang dilayaninya nanti ”Banten harus lebih baik”. Tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya, Sesuai Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang merupakan pelaksanaan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang mempunyai tujuan untuk melakukan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.

Sekdalah yang menyambungkan antara Kepala Daerah dengan fungsi lainnya yaitu kepala dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat, Kepala Satuan Pamong Prajat. Sekretaris Daerah ini bertanggung jawab dalam pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggung jawaban yang disampaikan fungsi-fungsi lain tersebut. Selain itu dalam aturannya sekda ini wajib membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkordinasian administrative terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrative. Sesuai  Perda Banten no 8 tahun 2016 Sekda  di Banten ditetapkan tipe A sehingga dapat dikatakan beban kerjanya besar. Tutupnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *