Keppres Pemberhentian Sekda Banten Belum Terbit, Akademisi : Kebijakan Plt Dapat Dipertanyakan

Keppres Pemberhentian Sekda Banten Belum Terbit, Akademisi : Kebijakan Plt Dapat Dipertanyakan

Al Muktabar ketika dilantik sebagai Sekda Banten. Foto google

Kisruh permasalahan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten sejak 22 Agustus 2021 hingga hari ini belum menemukan titik terang terkait Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia tentang pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten.

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Yhannu Setiawan dalam wawancara khusus kepada Redaksi, Minggu (30/1/2022) menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi kepegawaian mulai dari hulu sampai hilir itu semuanya harus berdasarkan hukum, maka akan muncul pertanyaan seberapa legitimate suatu produk kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara administrasi kepegawaian dan keuangan di Pemerintahan.

Lebih lanjut Yhannu menjelaskan ketika sebuah proses rekrutmen jabatan apakah itu jabatan pratama ataukah jabatan utama atau jabatan lainnya, semuanya bersumber dari legitimasi. Pertama Legitimatekah proses yang dilakukan, kemudian yang kedua proseduralkah proses yang dilakukan, dan yang ketiga apakah bisa efektif perbuatan dan tindakan administrasi kepegawaian yang dilakukan melalui proses rekrutmen itu.

Intinya semua harus berdasarkan hukum, bukan karena persoalan kemauan, keinginan, itu tidak persoalan sepanjang semuanya ada dasar hukumnya.Yang paling utama di Negara ini adalah Dasar Hukum, Proses Hukum dan Akibat Hukum. Tegasnya.

APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 Dalam Pandangan Hukum Tata Negara

Dalam Peraturan Pemerintah (PP)nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 4 ayat (3) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah. Selanjutnya pada ayat (4) Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan c. kepala SKPD selaku PA.

Berita Terkait : Akademisi dan Alipp Melihat Potensi Masalah Hukum Terkait Tanda Tangan Plt Sekda Dalam APBD Banten TA 2022

Yhannu menegaskan pada intinya semua yang sudah bersifat tekstual, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh menafsir, tugas Pemda itu mengeksekusi, melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan. Tidak usah ditafsir, tidak usah dibelok-belokan, tidak usah dipergunakan argumen yang lain. Laksanakan saja, kalau tidak melaksanakan sesuai teksnya, nanti akan muncul akibat-akibatnya. Jadi jangan pernah berpikir bahwa suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan teks itu tidak akan menimbulkan akibat, pasti akan menimbulkan akibat. Akibat hukumnya nanti dilihat. Yang jelas teksnya berbunyi A, ya harus dilakukan oleh A, tidak boleh dilakukan oleh A aksen.

Saya khawatir permasalahan ini akan menjadi bom waktu suatu saat nanti dan akan banyak ASN yang menerima akibat hukum dari permasalahan ini. Ujarnya.

Terkait Keppres pemberhentian Al Muktabar yang belum terbit hingga saat ini, menurut Yhannu, segala sesuatu itu ada kausal, ada penyebabnya, tidak mungkin Presiden Republik Indonesia mengikuti apa yang dilakukan oleh Pemda. Kalau tidak sesuai prosedur yang ada, pasti semuanya akan kembali kepada rujukannya, yaitu peraturan perundang-undangan. Apakah itu dalam proses penunjukan jabatan, termasuk juga orang dan tugas pokok yang nantinya akan dibebankan kepada orang yang menerima jabatan itu. Intinya seperti itu, point utamanya itu.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *