Kisruh Sekda Banten, Sejarah Buruk dan Pembangkangan Terhadap Keputusan Presiden

Kisruh Sekda Banten, Sejarah Buruk dan Pembangkangan Terhadap Keputusan Presiden

Al Muktabar ketika dilantik sebagai Sekda Banten. Foto google

Kekisruhan permasalahan pemberhentian Sekda Banten yang hingga hari ini belum menemukan titik terang, pengangkatan Plt Sekda oleh Gubernur Banten tanpa adanya Keppres pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Definitif telah berlangsung selama 6 bulan, menimbulkan beragam persepsi yang timbul dikalangan Akademisi, Aktifis LSM, Aktifis Mahasiswa dan Anggota Dewan.

Gubernur Banten Wahidin Halim yang diwawancarai Wartawan, Senin (7/2/2022) usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke BPK RI perwakilan Provinsi Banten menegaskan bahwa dirinya sudah tidak menganggap Al Muktabar sebagai Sekda Banten lagi karena sudah mengundurkan diri, Wahidin juga menegaskan bahwa saat ini posisi Sekda Banten definitif tidak ada, adanya Plt Sekda yang dijabat oleh Muhtarom.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Marinus Gea dalam Chanel YouTube BantenPodcast, Kamis malam (11/2/2022). Menegaskan bahwa proses pemberhentian Sekda bukan kewenangan Gubernur Banten, kewenangannya ada pada Presiden Republik Indonesia.

Gubernur Banten Wahidin Halim telah melakukan pembangkangan terhadap Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut Bendahara DPD PDIP Provinsi Banten juga menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian jabatan Sekda itu haknya Presiden RI, tidak ada kewenangan Gubernur. Gubernur hanya berhak mengusulkan. Dikabulkan atau tidak, itu urusan Presiden RI.

Anggota Komisi I DPR RI menjelaskan ada 3 UU dan 1 PP yang dilanggar oleh Gubernur Banten, yaitu UU non 5 tahun 2014 tentang ASN, UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota juga UU no 10 tahun 2016 dan PP 17 tahun 2000,” katanya.

Berita terkait :
Akademisi dan Alipp Melihat Potensi Masalah Hukum Terkait Tanda Tangan Plt Sekda Dalam APBD Banten TA 2022
Keppres Pemberhentian Sekda Banten Belum Terbit, Akademisi : Kebijakan Plt Dapat Dipertanyakan

Marinus mengingatkan, masa jabatan Gubernur Banten akan selesai pada Mei 2022.

Gubernur hanya membuat kegaduhan atau keributan dalam pemerintahan, sehingga mengganggu aktivitas pemerintahan tersendat-sendat,” Dirinya memastikan terjadi kegaduhan dalam soal Sekda merupakan motif politik. “Tapi kalau ada kepentingan lain karena pribadi, politik, sektoral atau kelompok yang menyangkut egoisme pemimpin. Itu menjadi persoalan. Untuk memuluskan itu, mengganti sekda,” ujarnya.

Untuk menguji keputusan Gubernur Banten dalam kasus Sekda Banten itu benar atau salah, harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini pendapat saya. Gubernur Banten yakin kalah. Al Muktabar menang, karena kasus ini begitu jelas, clear,” tegasnya.

Ketika proses pembahasan APBD di DPRD tahun 2021, menurut mekanisme bahwa Ketua TAPD adalah Sekda definitf. “Gak bisa Plt tanda tangan di seluruh dokumen yang berkaitan dengan jabatan itu. Sudah terkonfirmasi juga, kehadiran Plt dalam pembahasan RAPBD ternyata hanya anggota saja, bukan Ketua TAPD yang melekat pada jabatan Sekda, Pertanyaan siapa yang menandatangani. Itu cacat hukum. Bagaimana kalau ada tanda tangan plt. Ini urusan pidana. Marinus menyesalkan disebarkannya berita-berita untuk mencari pembenaran dalam persoalan Sekda Banten.

Pemprov Banten Akan Kosongkan Jabatan Sekda

Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten berencana akan mengosongkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) usai habisnya masa jabatan Plt (Pelaksana Tugas) Sekda Muhtarom pada 22 Februari tahun ini. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, Senin (14/2/2022) seperti dikutip dari laman indopos.co.id.

Alasan mengosongkan jabatan sekda, selain karena belum diprosesnya pemberhentian Sekda Al Muktabar di Kemendagri, sehingga pemprov Banten hingga kini belum dapat menyelenggarakan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk mencari Sekda definitif, juga menghindari adanya kritikan dari berbagai kalangan terkait penunjukan Plt Sekda.

Akademisi Hukum Tata Negara Unila, Yhannu Setyawan yang dihubungi melalui sambungan telpon, Selasa (15/2/2022) menyatakan dari seluruh Pemprov, Pemda se Indonesia, hanya Pemprov Banten yang menganggap tidak perlu sekda. Sehingga Banten pun mengosongkan jabatan Sekda. “Ini prestasi yang luar biasa. Satu-satunya Kepala BKD se Indonesia yang mengangap tidak diperlukan jabatan Sekda.”

Yhannu menyarankan kepada Kepala BKD Provinsi Banten berkonsultasi dulu kepada pimpinan (Gubernur dan Wakil Gubernur) sebelum membuat pernyataan ke media massa. Sehingga, tidak membuat informasi terkait persoalan Sekda ini selalu berubah-ubah.

Kepala BKD Provinsi Banten juga diminta untuk menyempatkan waktu membaca peraturan perundang-undangan. Agar tidak timbul rumor dan kekacauan publik dari statement yang keluar dari darinya,” tegasnya.

Akademisi Fisip Ilmu Komunikasi Untirta, Ikhsan Ahmad menegaskan bahwa Kepala BKD jangan terus menerus mempertontonkan kebodohan kepada masyarakat, pernyataan untuk mengosongkan jabatan Sekda, jelas sebuah ketiadaan etika, ketidaktahuan terhadap aturan perundangan dan ketidakmampuan menata fungsi dan peran birokrasi secara baik.

Apa dasar kewenangan kepala BKD mengatakan hal tersebut karena kewenangan mengosongkan jabatan Sekda adalah kewenangan Presiden melalui Mendagri, kalaupun itu menjadi usulan, semestinya memang perintah atau usulan Gubernur kepada Mendagri. Apa dasar hukumnya menghilangkan otoritas sekda yang memiliki peran dan tanggungjawab strategis dalan struktur pemerintahan? Bagaimana bisa menghilangkan otoritas dan kewenangan Presiden yang mengangkat Sekda dan apa dasar aturannya mengosongkan jabatan sekda yang secara definitif masih ada sekda berdasar SK Presiden dan belum dicabut atau diberhentikan,” ujarnya.

Sebaiknya Gubernur mengganti kepala BKD dengan orang yang punya kapasitas untuk itu, karena kepala BKD yang sekarang selalu membuat gaduh dan tidak faham aturan sehingga menjadi beban buat Gubernur dan Pemprov Banten,” tegasnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Masyarakat Banten (DPP-FKMB), Iwan Setiawan menegaskan bahwa hari ini telah terjadi sejarah buruk dalam Pemerintahan Provinsi Banten akibat kekisruhan masalah Sekda Banten.

Kami minta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mencopot Kepala BKD Banten,” tegasnya.

Minggu depan kami akan melakukan aksi demonstrasi terkait kekisruhan ini, juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Banten.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *