Caleg dari Partai Nasdem Dapil 6 nomor urut 3, Desi Herdiana Safitri memprotes perolehan suara yang berubah pada rapat pleno Kecamatan Gunung Kencana. (Foto: Tangkapan Layar Video).
Lebak – Kisruhnya rapat pleno Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Rabu malam (21/2) akibat Caleg dari Partai Nasdem Dapil 6 nomor urut 3, Desi Herdiana Safitri yang merasa janggal dengan perolehan suara partai dan dirinya yang berubah ketika rapat pleno.
Wawancara ekslusif kepada Reportase Banten, Kamis (22/2) Desi mengatakan pada pleno Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana, suara partai hanya ada 2, sedangkan pada C1 salinan di TPS 1 saja jumlah suara partai sudah 23, ditambah TPS lainnya, jumlah TPS 15, total suara partai 99, kenapa berubah jadi 2.
Lebih lanjut Desi menjelaskan berdasarkan catatannya dari C1 TPS, perolehan suara partai Nasdem di Desa Cigingggang mendapatkan 99 suara, kemudian caleg nomor urut 1, H. Moh Arif mendapatkan 228 suara, kemudian dirinya mendapatkan 112 suara.
Tapi dalam rapat pleno Kecamatan Gunung Kencana yang dirinya saksikan dari luar, terjadi pengurangan jumlah yang luar biasa. Perolehan suara partai Nasdem menjadi 2 suara, kemudian caleg nomor urut 1, H. Moh Arif menjadi 306 suara, suara saya malah menjadi 105 suara. “Ini kan aneh,” tandasnya.
“Atas dasar itulah dirinya melakukan protes semalam, minta kejelasan atas berubahnya perolehan suara partai Nasdem,” ungkapnya.
Saksi TPS 1 Desa Ciginggang yang menandatangani C1 siap bersaksi untuk membuka hal ini menjadi terang benderang, tegas Desi.
Penjelasan KPU Lebak
Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini dalam rilis yang diterima redaksi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 14 ayat (3), Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan pada Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan dihadiri oleh Peserta Rapat :
- Saksi
- Panwaslu Kecamatan
- PPS dan Sekretariat PPS
Saksi harus memenuhi ketentuan :
- Dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Peserta Pemilu sebanyak 2 orang, dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat berjumlah 1 orang;
- Setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk Peserta Pemilu, dan
- Harus menyerahkan Surat Mandat yang ditandatangani oleh
a. Pasangan Calon atau tim Kampanye Tingkat Kabupaten/ Kota atau Tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
b. Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/ Kota atau Tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota
c. Calon Anggota DPD untuk Pemilu Calon Anggota DPD Peserta Rapat Pleno Rekapitulasi harus hadir tepat waktu dan mengisi daftar hadir
Dalam hal saksi dan/ atau Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi, Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tetap dilanjutkan dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir Model C Kejadian Khusus/ atau Keberatan Saksi-KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai Peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan.
Berkaitan dengan Kejadian Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Gunung Kencana terjadi Intrupsi dan masukan dari semua Saksi untuk dilakukan Rekapitulasi Per Desa yang dibacakan oleh PPS dan disepakati untuk dibacakan Per Desa dengan Membuka C Plano, telah berjalan 3 (tiga) desa dan dalam waktu bersamaan Pimpinan Sidang mengusulkan untuk Pleno selanjutnya dibacakan Per TPS untuk memudahkan dalam Proses SIREKAP dan hal itu disepakati oleh semua saksi.
Salah satu Caleg yang menyaksikan di Area lingkungan ruang siding melakukan Intrupsi dengan memaksa kepada Pimpinan Sidang untuk meminta Penghitungan Ulang dan direkap ulang serta membuka Formulir CPlano di 3 (tiga) desa yang sudah diplenokan dengan alasan yang bersangkutan merasa perolehan suaranya dikurangi dan dipindahkan ke salah satu calon lain.
Atas kejadian tersebut Rapat Pleno ditunda.
Sebagaimana hal tersebut di atas bahwa yang berhak hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, sebagai Peserta Rapat adalah Saksi, Panwaslu Kecamatan, dan PPS serta Sekretariat PPS. Calon anggota Legislatif tidak diperkenankan masuk sebagai Peserta.
Sidang Pleno dibuka Kembali dan menghadirkan PPS, KPPS serta anggota KPPS untuk Desa yang dipermasalahkan oleh Caleg dan membuka Kembali Formulir C-Plano sebagai dasar Rekap dalam Pleno.