Polisi Amankan 2 Pelaku Pembunuhan Sadis di Tanara, Satu Orang DPO

Polisi Amankan 2 Pelaku Pembunuhan Sadis di Tanara, Satu Orang DPO

Polres Serang ungkap kasus pembunuhan mayat bersimbah darah di Tanara. Pelaku ialah mantan bos korban dibantu 2 orang rekannya. (Foto: Rasyid/redaksi).

Serang – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pria bersimbah darah tanpa identitas di pinggir jalan Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Senin (25/3) dini hari.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini merupakan hasil penyelidikan tim Resmob Satreskrim Polres Serang.

“Belum sampai 24 jam, kami sudah bisa mengidentifikasi siapa pelakunya” kata Condro kepada awak media saat konferensi pers, pada Kamis (28/3).

Polisi berhasil mengamankan Pelaku berinisial ES alias Along (43) yang merupakan warga Kabupaten Bandung Barat, saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Bandung Barat.

Dalam aksinya, tersangka ES alias Along dibantu oleh dua rekannya AD (23) dan AL (25) warga Kelurahan Unyur dan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. AD diamankan di kontrakannya di Walantaka, Kota Serang dan AL saat ini masuk dalam DPO.

“Tersangka ES alias Along berhasil ditangkap beberapa jam setelah mayat ditemukan pada Selasa (26/3) dini hari di sekitar Terminal Kalideres, Jakarta Barat saat akan melarikan diri ke kampung halamannya,” ujar Kapolres.

Diketahui, korban bernama Ginanjar (30) berprofesi sebagai penjual madu warga Kampung Cinta Asih, Kelurahan Wangungsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Korban dibunuh dengan sadis oleh mantan bosnya di Jalan Inspeksi Desa Bendung, Tanara. Dari hasil autopsi, terdapat 17 luka bacokan dan 5 luka tusukan pada korban.

Dalam pemeriksaan,ES mengaku dirinya sakit hati atas perilaku dan ucapan korban. Kemudian ES mengajak dua rekannya AD dan AL untuk membantu menghabisi korban.

“Korban dieksekusi pada Senin sekitar pukul 00.00 WIB sampai 00.30 WIB dengan menggunakan sebilah golok dan badik,” ucapnya.

Setelah menjalankan aksinya, para pelaku membuang barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelaku ke pesisir Palau Cangkir, Kabupaten Tangerang.

“Atas pengakuan itu, Tim Resmob kemudian membawa tersangka ES untuk menunjukan lokasi barang bukti dibuang,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menyebut pembunuhan tersangka bos madu ES alias Alung (43) ke mantan karyawannya ini dilakukan dengan terencana.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 338 dan paal 340 dengan ancaman seumur hidup.

“Iya terencana kita kenakan Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman seumur hidup dan pembunuhan berencana,” kata Andi kepada wartawan di Mapolres Serang, pada Kamis (28/3).*

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *