Tim dari Kejati Banten membawa tersangka menuju mobil tahanan. foto istimewa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (23/3/2022) malam, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi atas nama yaitu Saksi SMS dan Saksi WA.
Selanjutanya berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan selanjutnya berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten Iwan Ginting yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret s.d. 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang dengan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP,” ungkapnya.
Tersangka SMS selaku Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) pada Tahun 2018 ,dimana PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP. Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan computer (laptop) dan server sebagai penyedia barang. Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak,” jelasnya.
Sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan tiga orang Tersangka yaitu Tersangka AP, EKS dan US merupakan vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan proyek pengadaan komputer UNBK SMA/SMK.
Selanjutnya menurut Eben dalam siaran persnya disebutkan berdasarkan ekspose perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan tim Kejati Banten bersama tim auditor pada hari Selasa Tanggal 22 Maret 2022 , hasilnya telah disepakati dan telah ditentukan jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana korupsi UNBK yaitu sebesar Rp8.987.130.000,- (delapan miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Tim penyidik Kejati Banten terus berusaha secara optimal melakukan pengembalian kerugian keuangan negara serta melakukan penelusuran aset para tersangka,” jelasnya.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan Swab Antigen dan dinyatakan Tersangka dalam keadaan sehat sehingga dapat dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Pandeglang,” ungkapnya.
Eben juga menjelaskan bahwa Kejati Banten akan bekerja secara professional, berintegritas dan komitmen untuk melakukan penindakan serta akan melakukan strategi pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di wilayah Provinsi Banten. Kami mohon dukungan dari masyarakat Banten.