HMB Jakarta Minta Komisi 3 DPR RI Tekankan Kejagung Tentang Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor

HMB Jakarta Minta Komisi 3 DPR RI Tekankan Kejagung Tentang Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor

Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta meminta anggota DPR RI daerah pemilihan Banten yang duduk di Komisi 3 (bidang hukum), agar menekankan kepada Kejaksaan Agung RI tentang pasal 4 UU Pemberantasan tindak pidana pemberantasan korupsi (Tipikor). Hal ini disampaikan Ketua Umum HMB Jakarta Muhammad Fahri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (2/4/2022).

Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” tegasnya.

HMB Jakarta melihat keanehan fenomena pengembalian kerugian negara yang sudah berlarut baru dibayarkan setelah beberapa tahun sejak di umumkan kembali terjadi untuk yang kedua kalinya di Provinsi Banten, setelah sebelumnya temuan kerugian negara pada anggaran publikasi di Sekretariat DPRD Banten tahun anggaran 2015 yang baru dibayarkan pada bulan Desember tahun 2021, kali ini pada pengadaan komputer UNBK di Dindikbud Banten tahun anggaran 2018 pun baru dibayarkan pada bulan April tahun 2022 oleh PT AXI selaku penyedia setelah sebelumnya Kejati Banten menetapkan SMS mantan Dirut PT AXI sebagai tersangka.

Berita terkait : Mengejutkan, Penyedia Komputer UNBK Banten Mendadak Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Jangan sampai kasus anggaran publikasi di Setwan DPRD Banten TA 2015 yang kasusnya ditutup oleh Kejati Banten setelah dibayar lunas pada akhir tahun 2021, dijadikan perbandingan bagi para tersangka dugaan korupsi UNBK Banten,” ujarnya.

Berita terkait : Kejati Banten Tutup Kasus Dana Publikasi Setwan Banten TA 2015

Oleh karena itu HMB Jakarta minta kepada Anggota DPR RI asal Banten yang duduk di Komisi 3 (bidang hukum) untuk segera mendorong Komisi Kejaksaan mereview keputusan Pidana Khusus Kejati Banten yang menutup kasus dugaan korupsi yang telah dibayarkan kerugian negara setelah beberapa tahun.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *