Begal “PKB” Oknum Pegawai Samsat Kelapa Dua, Operasi Nekat Pemain Lama

Begal “PKB” Oknum Pegawai Samsat Kelapa Dua, Operasi Nekat Pemain Lama

Samsat Kelapa Dua sumber google

Masyarakat Banten dihebohkan dengan Kasus dugaan penggelapan uang setoran pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Bahkan para aktifis pun menyebut kasus ini dengan sebutan Begal Pajak Kendaraan Bermotor (Begal PKB).

Menurut sumber Reportase Banten dilingkungan Pemprov Banten yang tidak ingin ditulis namanya, aksi begal pajak kendaraan bermotor ini dipimpin oleh Pejabat setingkat Kepala Seksi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Kelapa Dua.

Dia merupakan pemain lama, pernah dikeluarkan dari Samsat karena melakukan hal yang sama, pada saat itu Pimpinan marah besar, sehingga Dia dipindahkan ke OPD lain, pada saat itu posisinya masih sebagai staff, makanya Kita heran kenapa Dia bisa masuk ke Samsat lagi dengan jabatan sudah menjadi Kasi,” ujarnya penuh keheranan.

Operasi yang dilakukannya boleh dibilang nekat,” ujarnya.

Menurut sumber lain, dalam melakukan aksi kejahatannya, oknum pejabat di Samsat Kelapa Dua Tangerang ini diketahui tidak seorang diri, tapi secara ‘berjamaah’ dengan sejumlah pegawai pelaksana lainnya, baik yang berstatus ASN atau Non ASN alias Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Mereka yang diduga terlibat dalam pembobolan pajak di Samsat Kelapa Dua masing-masing berinisial Zlf, At, Bd, dan Bgj. Zlf sendiri merupakan seorang ASN dengan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi) yang diduga menjadi otak dari rencana jahat itu. At merupakan staf PNS ,dan Bd serta Bgj sebagai seorang TKS.

Adapun peran Bd yang merupakan seorang TKS memegang kendali sistem IT di Samsat Kelapa Dua, yang diduga merupakan orang kepercayaan Zlf untuk melancarkan aksinya, karena Bd memegang akun beserta password sistem administrasi di Samsat itu sendiri.

Berdasarkan informasi dihimpun, pembayaran pajak kendaraan yang digelapkan itu tidak melalui kasir. Tetapi ada orang utusan dari mereka yang mengambil langsung uang pembayarannya ke dealer atau Wajib Pajak (WP) dengan membawa notice atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Besaran pajak pada notice yang dikeluarkan itu sendiri sebesar 12,5 persen, karena untuk pembayaran pajak BBN 1.

Setelah uang atau cek pembayaran itu diterima, para pelaku kemudian mengubah jenis pembayaran yang diinput pada sistem itu menjadi BBN 2 dengan besaran pajaknya hanya satu persen, setelah itu kemudian membayarkannya ke bank.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Provinsi Banten

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinisi Banten Opar Sohari menjelaskan bahwa terkait masalah ini, pihaknya sudah menyerahkan kepada Inspektorat dan BPKP untuk dilakukan audit selama tahun 2021.

Secanggih apapun sistemnya, kalau petugasnya berniat jahat, maka akan tetap terjadi kejahatan seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Banten Wahidin Halim seperti dikutip dari faktaidn.com menegaskan bahwa siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab.

Terkait angka temuan, pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan Inspketorat dan BPKP.

DPRD Banten Minta Tersangka Diproses Pidana

Ketua Komisi III DPRD Banten yang membidangi Keuangan dan Aset, M Faizal meminta agar kasus dugaan penggelapan pajak ini harus masuk keranah hukum, setelah keluar hasil audit Inspektorat dan BPKP.

“Kalau ditemui unsur sengaja melakukan tindak pidana oleh si Pelaku, maka harus ada proses hukum,” tegasnya.

Selain proses pidana, pelaku juga harus bertanggung jawab untuk mengembalikan, karena hal ini dinilai menciderai para wajib pajak,” ujarnya.

Audit Seluruh Samsat

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada meminta Inspektorat Provinsi Banten dan BPKP untuk melakukan audit secara menyeluruh di seluruh Samsat di Banten. Hal itu agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Dari berbagai sumber)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *