Para tersangka digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan. Foto Redaksi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten merespon cepat kasus yang menghebohkan Masyarakat Banten yaitu Kasus dugaan penggelapan uang setoran pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Bahkan para aktifis pun menyebut kasus ini dengan sebutan Begal Pajak Kendaraan Bermotor (Begal PKB).
Pantauan dilokasi, Keempat tersangka ditahan menuju Rumah Tahanan (rutan) Pandeglang, Jum’at (22/4/2022) malam sekitar pukul 18.40 wib dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan.
Keempat tersangka yakni tersangka Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono. Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang.
Berita terkait : Begal “PKB” Oknum Pegawai Samsat Kelapa Dua, Operasi Nekat Pemain Lama
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konfrensi pers yang digelar dihalaman Kejati Banten usai para tahanan dibawa mengatakan bahwa pihaknya mencermati Pemberitaan Tentang Adanya Dugaan Penggelapan Pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun 2021, merespons cepat Informasi dimaksud dengan melakukan Operasi Intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud sejak Rabu, Tanggal 20 April 2022
Lebih lanjut Eben menjelaskan berdasarkan laporan hasil operasi intelijen telah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah berhasil mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan telah meminta keterangan 7 (Tujuh) Orang, Yaitu : 3 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, 2 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di UPTD Samsat Kelapa Dua, 1 Orang Tenaga Honorer Di UPTD Samsat Kelapa Dua dan 1 Orang Swasta (Programer Aplikasi Komputer).
Berdasarkan Laporan Operasi Intelijen tersebut kemudian dilakukan ekspose pada tanggal 21 April 2022 yang langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang dihadiri Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten dan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten dengan kesimpulan bahwa operasi intelijen yang dilakukan secara profesional dan obyektif oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berada di samsat kelapa dua dan selanjutnya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022,” terangnya.
Lebih lanjut Eben juga menjelaskan Tim Penyidik Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten juga bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi dan telah ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk segera melakukan tindkan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
Kemudian pada hari ini, Jumat tanggal 22 April 2022 Tim Penyidik bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu kantor Bapenda Provinsi Banten dan Kantor Upt Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, dan tim telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud yang terdiri dari, 1 (satu) Bundel Foto Tangkapan Layar (Screenshoot), 1 (satu) buah Flasdisk, Uang tunai sebesar Rp. 29.854.700,- (Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Terangnya.
Modus Penggelapan Uang Pajak
Eben juga menerangkan peranan Para tersangka dalam dugaan penggelapan pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun 2021, sekitar bulan April 2021 atas inisiatif tersangka “Z” mengumpulkan Tersangka “AP”, tersangka “MBI” dan tersangka “B” untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang. Sekitar bulan Juni 2021, tersangka “Z” memerintahkan tersangka “MBI” untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II).
Untuk melakukan aksinya maka tersangka “MBI” memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru, setelah berkas dipilih maka tersangka “MBI” dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka “AP” mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak.
Kemudian tersangka “AP” membayarkannya ke Bank Banten. setelah dibayarkan tersangka “MBI” mengirimkan data pembayaran ke tersangka “B” yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua, dan kemudian tersangka ‘B” yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II. Setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka “MBI” dan selanjutnya tersangka “MBI” kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka “MBI” diserahkan kepada tersangka “Z”.
Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka “AP” untuk dikumpulkan. hal ini dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai bulan Februari 2022. Adapun tersangka “MBI” tersangka ‘’B’’ dan tersangka ‘’AP’’ melakukan juga hal tersebut tanpa sepengetahuan tersangka “Z” sejak Agustus 2021 s/d Februari 2022 dikarenakan para tersangka merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka “Z”.
Dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya.
Untuk Mempercepat Hasil Pemeriksaan Dan Kelancaran Tahap Penyidikan, Maka Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 22 April 2022.