Cover Buku Orang Miskin Dilarang Sekolah Penulis Eko Prasetyo. (sumber: google search)
Warga Miskin meski tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdomisili diwilayah perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kota Serang terancam tidak bisa daftar melalui jalur afirmasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Tahun Pelajaran 2026 / 2027.
Hal ini disebabkan adanya surat kesepakatan bersama antara Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Nomor: 100.3.7/1565-Dispendbudkot/2026, dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang Nomor: 100.3.7/958-Disdikbud.2026, Tentang Penetapan Wilayah Penerimaan Calon Murid Baru pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan Kabupaten/Kota pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, dalam pasal 1 ayat 1 poin a tertulis : memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dindikbud Kabupaten Serang, Dedi Mawardi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK), Kusnendi yang ditemui diruangan, Senin (29/6/2026) mengatakan bahwa draft surat kesepakatan bersama ini dibuat oleh Dindikbud Kota Serang.
Kami sudah memberikan revisi draft untuk kuota itu sebanyak 20% baik warga Kabupaten Serang dan Kota Serang pada semua jalur yaitu Domisili, Prestasi, Afirmasi dan Mutasi, katanya.
“Tapi dari Dindikbud Kota Serang tetap mempertahankan draft yang dibuatnya,” ungkapnya.
Dedi juga menceritakan, Kasi PDPK berulang kali mengkonfirmasi dan minta revisi draft yang dibuat oleh pihak Dindikbud Kota Serang, karena adanya salah ketik baik isi surat kesepakatan dan salah ketik NIP Kepala Dindikbud Kabupaten.
“Juga isi draft yang hanya tertulis jalur domisili saja, berulang kali kami mengingatkan, tapi pihak DIndikbud Kota Serang tetap menegaskan draft itu sudah benar dan disetujui,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan dalam surat kesepakatan yang dibuat oleh Dindikbud Kota Serang, untuk jalur domisili, warga Kabupaten Serang diberikan kuota maksimal 20% untuk daftar ke SMP Negeri 18 Kota Serang, SMP Negeri 19 Kota Serang dan SMP Negeri 22 Kota Serang dan untuk SMP Negeri 9 Kota Serang hanya diberikan kuota maksimal 5%. Untuk warga Kota Serang diberikan kuota 10% untuk daftar ke SMP Negeri 1 Ciruas dan SMP Negeri 2 Petir.
Ya karena pihak Dindikbud Kota Serang sudah datang membawa draft yang menurut mereka itu sudah benar, akhirnya kesepakatan itupun ditandatangani, pungkasnya.
Fahri Warga Kota Serang yang berdomisili di Taman Ciruas Permai yang masuk wilayah Kota Serang mengaku kecewa dengan adanya surat kesepakatan bersama ini.
Dirinya tercatat dalam situs cek Bansos Kemensos dengan kelompok desil (tingkat kesejahteraan) 2 (Kelompok masyarakat miskin) merasa dirugikan karena tidak bisa daftar jalur afirmasi dengan adanya kesepakatan ini, katanya.
Saya minta Bupati Serang dan Walikota Serang untuk meninjau ulang kesepakatan ini, karena kebijakan ini tidak sesuai dengan aturan SPMB diwilayah lain, ungkapnya.
Dan juga hanya SMP Negeri 1 Ciruas yang dekat dari tempat tinggalnya, sehingga bisa ditempuh oleah anaknya dengan berjalan kaki, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri tidak membalas pesan WA yang dikirim sejak pukul 15.33 wib meski bercentang dua, bahkan telpon whatsapp dengan status berdering yang dilakukan pada pukul 19.52 wib juga tidak di angkat. (Adityawarman)

