Alipp Desak Kejati Banten Lanjutkan Perkara Pembebasan Lahan BIS

Alipp Desak Kejati Banten Lanjutkan Perkara Pembebasan Lahan BIS

Banten International Stadium dari udara. Sumber google

Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mendesak Kejati Banten untuk melanjutkan perkara pembebasan lahan Sport Center atau Banten International Stadium, hal ini disampaikannya dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (9/5/2022).

Ada hingar bingar prosesi peresmian Sport Center yang kini berubah nama menjadi Banten Inteenational Stadium (BIS). Tapi ada persoalan serius yang luput dari perhatian. Yakni kasus korupsi pembebasan lahannya yang menghabiskan anggaran 147 milyar. Tak tanggung -tanggung, hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 86 milyar, terangnya.

Perkaranya sesungguhnya sudah masuk ke Penyidikan tahun 2019, tapi dipeti es kan (tidak diSP3kan) alias mangkrak di Kejati, tandasnya.

Lebih lanjut Uday menegaskan sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat sudah bolak-balik diperiksa. Ada nama FH, H, N, YR, E, B dan MH.

Dokumen lengkap pun ada di Pidsus Kejati. Termasuk Kwitansi pembelian dari warga atas nama YR, AA, DP, dan MH. Sebenarnya lahan itu tidak boleh dibebaskan. Sebab status dasarnya HGB (Hak Garap). Sehingga total lost kerugiannya (147M). Sedangkan hasil audit disebutkan Rp.86 milyar, tandasnya.

Uday menegaskan bahwa ini Catatan Penting untuk Pak Leo Simanjuntak sebagai Kajati Banten baru beserta jajarannya. Uang Rakyat sebesar itu harus diselamatkan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *