Kepala BPKAD Banten : Permendagri 19 tahun 2016 Dasar Hukum Pembelian Kendaraan Dinas Mantan Pejabat Negara

Kepala BPKAD Banten : Permendagri 19 tahun 2016 Dasar Hukum Pembelian Kendaraan Dinas Mantan Pejabat Negara

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. Sumber google

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti memberikan penjelasan terkait dasar hukum pembelian Kendaraan Dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017 – 2022. Hal ini disampaikannya menjawab pesan WhatsApp Reportase Banten, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya Penjualan kendaraan dinas perorangan diatur dalam permendagri 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana proses pelaksanaan dimulai dari adanya   permohonan dari mantan pejabat negara. Permohonan tersebut akan dibahas oleh tim dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan kendaraan. Hasil tim menjadi pertimbangan pimpinan daerah. Dan apabila dapat dipenuhi maka dikeluarkan SK penjualan kendaraan dinas perorangan yang harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan.

Rina juga menjelaskan saat ini proses tersebut masih dalam harmonisasi penetapan Surat Keputusan (SK) yang sedang di kaji oleh Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *