PPDB 2022, KI Banten: Hak Setiap Orang Untuk Memperoleh Hak Atas Informasi

PPDB 2022, KI Banten: Hak Setiap Orang Untuk Memperoleh Hak Atas Informasi

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud. Foto istimewa

Komisi Informasi Provinsi Banten kembali mengingatkan Badan Publik untuk dapat melaksanakan agenda keterbukaan Informasi Publik khususnya pada penyelenggara PPDB 2022 di semua tigkatan pada saat ini. Hal tersebut disampaikan Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jum’at (24/6/2022).

Toni juga mengatakan bahwa “sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Undang-undang keterbukaan informasi publik bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik”.
Untuk itu para kepala sekolah SMA, SMK dan SKh sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.l/Kep.50-Huk/2022 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten merupakan PPID Pelaksana.

Selaku PPID pelaksana tentunya memiliki hak dan kewajiban, salah satu kewajiban PPPID Pelaksana wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. (psl 9 ayat 1 UU 14/2008)
Penyampaian informasi berkala juga dapat dilakukan melaui website resmi yang dimiliki badan publik dengan menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kinerja BadanPublik terkait.

Dalam penyelenggaraan PPDB tahun 2022, PPID Pelaksana SMA, SMK dan SKh wajib menyampaikan sekurang-kurangnya ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yaitu Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum. (Psl 15 Ayat (2) huruf i).

Lebih lanjut dikatakan Toni, Jika dalam hal pelaksanaan PPDB mendapatkan suatu permasalahan akses informasi, Undang-undang 14/2008 telah mengamanatkan mekanisme dari mulai permohonan informasi publik, keberatan kepada badan publik hingga menjadi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik bagi warga negara Indonesia.
Namun KI Banten lebih mengedepankan mendorong PPID pelaksana untuk dapat melaksanakan kewajibannya yaitu dengan memutakhirkan informasi berkala di website nya masing-masing, sehingga masyarakat khususnya pengguna informasi dapat mengakses informasi publik dan memberikan kepercayaan kepada badan pubik dalam melaksanakan tugasnya sepanjang informasi yang disampaikan akurat, benar, dan tidak menyesatkan, ujarnya

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *