Lecehkan Siswi Sedang PKL, Mantan Sekmat Carenang Ditangkap Polres Serang

Lecehkan Siswi Sedang PKL, Mantan Sekmat Carenang Ditangkap Polres Serang

Serang – Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang – Banten, berinisial AN (47) ditangkap Polisi lantaran perbuatan cabulnya terhadap siswa yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL).

AN ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu, (26/08/2023).

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., Minggu, (27/08/2023).

Penangkapan terhadap AN dilakukan, pasca tim melakukan penyelidikan setelah ibu dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu.

Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan keproses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka.

‘Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN,atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

Sementara ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, S.I.K., menerangkan dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban seorang siswi yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3) silam.

“Kejadian itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu. Kemudian, dengan secara tiba-tiba menarik korban kedalam ruang kerja dan mengunci pintu selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban. Dan kepada tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016,” terangnya. (Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *