Perkuat Dokumentasi dan Arsip OPD, Ini Tiga Sasaran Pengawasan Kearsipan DPK Banten

Perkuat Dokumentasi dan Arsip OPD, Ini Tiga Sasaran Pengawasan Kearsipan DPK Banten

Pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten melakukan pengawasan kearsipan. Foto DPK Provinsi Banten

Serang – Guna memperkuat dokumentasi layanan publik, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten melakukan pengawasan kearsipan.

Pengawasan kearsipan dilakukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten pada Juni hingga Agustus 2023.

Kepala DPK Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.

Pengawasan kearsipan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan yang menggantikan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.

Adapun dasar pelaksanaan pengawasan kearsipan meliputi pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan Pasal 16 PP No 28 Tahun 2012.

“Pengawasan kearsipan berfokus pada tiga sasaran, diantaranya tertib arsip, transformasi digital dan memori kolektif bangsa,” katanya kepada awak media.

Capaian tertib arsip dilihat dari ketersediaan daftar arsip aktif pada unit pengolah, arsip inaktif pada unit kearsipan, dan arsip statis pada lembaga kearsipan.

Transformasi digital diukur dari penerapan aplikasi SRIKANDI, alih media/digitasi, dan implementasi tugas sebagai simpul JIKN.

Selain itu, memori kolektif bangsa dijadikan prioritas dalam rangka percepatan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan.

“Pengawasan kearsipan bertujuan untuk memastikan kepatuhan OPD terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan,” kata Usman.

Aspek penilaian kepatuhan meliputi kebijakan, pembinaan, pengelolaan arsip, sumber daya kearsipan, baik itu SDM, kelembagaan, prasarana dan sarana, pendanaan.

“Hasil pengawasan kearsipan menjadi perbaikan berkelanjutan untuk menwujudkan kesuksesan dan keberhasilan kinerja OPD,” ujar Usman.(ADV)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *