Soal Perundungan Anak di Cilacap, Polisi Tangani Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

Soal Perundungan Anak di Cilacap, Polisi Tangani Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

Kabid Humas Polda Jateng Kombes. pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK.,MH saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

Jawa Tengah – Pihak kepolisian berhasil amankan pelaku kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di wilayah kecamatan Cimanggu, kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang videonya viral di media sosial.

Dalam keterangan pers, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kasus perundungan serta penganiaya yang di lakukan siswa SMP tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Kejadian pada hari Selasa (26/9) kemarin. Pihaknya langsung melakukan Penyidikan dan mengamankan 5 Orang, 3 orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai pelaku,” ungkap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, pada hari Rabu (27/9).

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes. pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK.,MH. Memberikan himbauan kepada masyarakat apabila mendapati potensi kerawanan Kamtibmas di lingkungannya segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Hal demikian guna mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan kejahatan lainnya.

“Silahkan apabila ada indikasi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas di sekitarnya misal penganiayaan atau pengeroyokan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat dan masyarakat tolong jangan mudah terpancing emosi dan jangan sampai main hakim sendiri karena akan timbul permasalahan baru ” ucap Kabid Humas.

Pihak kepolisian juga telah melakukan Langkah-langkah berkenaan dengan peristiwa perundungan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stake holder terkait,” tambahnya.

Terkait kasus tersebut, Kabid Humas juga menuturkan bahwa akan berkomitmen serta berupaya guna mencegah terulang kembalinya kasus serupa di wilayah Jawa Tengah.

“Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi, harapan nya kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah, namun mari kita bersama sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak anak di sekitar kita ” tandas Kabidhumas.***

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *