Gelar Rapat Paripurna ke-7, DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-undang

Gelar Rapat Paripurna ke-7, DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-undang

Ilustrasi gedung DPR RI, (Foto: PMJ News)

Jakarta – Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (3/10).

Pada rapat itu, Depan Pimpinan Rakyat (DPR) dengan sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.

Pengesahan tersebut didapatkan dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerangkan bahwa, semua fraksi di DPR telah menyatakan setuju RUU ASN disahkan menjadi UU.

Hanya saja, Fraksi PKS yang menyetujuinya dengan catatan RUU tersebut disahkan menjadi Undang Undang (UU). 

“Selanjutnya kami tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco dalam rapat.

“Setuju,” jawab para peserta dalam rapat.***

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *