Polri Berikan Instruksi Kepada Anggotanya Tetap Netral di Pemilu 2024

Polri Berikan Instruksi Kepada Anggotanya Tetap Netral di Pemilu 2024

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Pada saat memberikan keterangan pers. Foto:(PMJ News)

Jakarta – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa, Polri berkomitmen untuk tetap bersikap netral pada pemilihan umum (pemilu) 2024 nanti. Polri juga menginstruksikan kepada seluruh anggotanya larangan-larangan yang nantinya tidak boleh dilakukan.

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024,” ucap Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, pada Senin (13/11).

Menurut Ramadhan, sikap netralitas Polri dalam pemilu 2024 telah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1.

“Menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tutur Ramadhan.

Selain itu, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Hal tersebut mengarah pada ayat 2.

“Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis,” tukasnya.

Berikut arahan Polri ke anggota terkait sikap netralitas Polri:

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon

2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas

3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial

4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon

5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye

6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik

7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat

8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol

9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.***(PMJ News)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *