Hari Ini, Seberat 1.231,754 Gram Sabu Dimusnahkan di BNNP Banten

Hari Ini, Seberat 1.231,754 Gram Sabu Dimusnahkan di BNNP Banten

Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid memberikan keterangan dalam konferensi pers di BNN Provinsi Banten. (Foto:Acid)

Serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional dan memusnahkan Narkotika golongan 1 jenis shabu LKN/0013-NAR/XI/2023 sebanyak 1.231,754 gram di kantor BNN Provinsi Banten, pada Kamis (16/11).

Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid menuturkan BNN Provinsi Banten bersinergi bersama BNN Kota Tangerang Selatan berhasil menangkap seorang berinisial O (34) berprofesi sebagai sekuriti di wilayah Cikupa yang dijanjikan upah sebesar 35 juta rupiah. Diketahui, barang haram tersebut berasal dari kamerun Afrika Tengah.

“sinergi bersama kami BNN Provinsi Banten dan BNN kota Tangsel kemudian menangkap penerima barang tersebut berinisial O berprofesi sebagai sekuriti diwilayah cikupa,” ungkap Rohmad saat di wawancarai awak media.

”kiriman dari Afrika Kamerun ini merupakan jaringan internasional,” sambungnya.

Dalam modusnya, lanjut Rohmad, pelaku membungkus barang haram tersebut dalam gulungan benang. Namun modusnya tersebut masih dapat di gagalkan oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta.

“gulungan ini dikasih sabu kemudian digulung dengan pelaku tersebut ini inisiatif kreatif nya pelaku itu namun tetap bisa digagalkan pihak bea cukai bandara Soekarno-hatta” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *