Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News)
Jakarta – Netralitas Polri di Pemilu dan Pilpres 2024 terus dikedepankan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial yang tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Hal ini disampaikan Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, bahwa kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
“Pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU dan Perpol (Peraturan Kepolisian) ada serta memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri. Itu sudah dibuat Telegram Nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” kata Agus di Jakarta, Minggu (17/12).
Dikatakannya, seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Tidak itu saja, Anggota Polri juga dilarang swafoto dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media, daring, dan sosial.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” jelasnya.
Divisi Propam Polri memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota kepolisian. Bahkan menurut dia, berbagai video dengan menggunakan sosok “Pak Bhabin” telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.