PMBI Kembali Gugat Ombudsman Banten di Komisi Informasi

PMBI Kembali Gugat Ombudsman Banten di Komisi Informasi

Ketua PMBI, Moch. Ojat Sudrajat. (Foto: Ist)

Serang – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Banten dengan pihak Termohon yakni Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (8/1) Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat mengatakan bahwa Pengajuan PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) antara PMBI VS ORI Banten Jilid II ini diajukan dengan surat nomor : 004/MBI-PSI/I/2024.

Adapun informasi public yang dimintakan adalah Surat Keputusan atau dokumen yang sejenis tentang pengangkatan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten atas nama Bapak Fadli Afriadi, ungkap Ojat.

Sengketa informasi ini terjadi karena dokumen informasi public yang dimintakan oleh PMBI dikatagorikan sebagai Informasi yang dikecualikan oleh Sekjen ORI PUSAT Selaku atasan PPID berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 284 Tahun 2023, tandas Ojat.

Sebelumnya PMBI mengajukan surat permintan informasi public ke PPID ORI Banten pada tanggal 02 November 2023 dengan surat No. 111/MBI-OM/XI/2023, yang dijawab dengan surat dari ORI Banten nomor : B/590/HM.07-10/XI/2023 tanggal 17 november 2023 dimana ORI Banten menyatakan jika informasi yang dimintakan adalah informasi yang dikecualikan.

PMBI kemudian mengajukan keberatan ke atasan PPID ORI yakni ke SEKJEN ORI dengan surat No. 119/MBI-OM/XI/2023 tanggal 27 November 2023 dengan alasan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b dan Pasal 18 ayat 2  huruf b serta Pasal 21 PERKI No. 1 Tahun 2021 informasi public yang dimintakan adalah Informasi yang bersifat terbuka.

Akan tetapi Atasan PPID ORI melalui suratnya dengan no. B/2705/HM.07/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang dikirim melalui email tanggal 28 Desember 2023 tetap menyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak ada kesesuaian maka PMBI mengajukan PSI ke KI Banten untuk yang keduakalinya dengan ORI Banten.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *