Soroti Pasal Kontroversial Dalam Draf RUU Penyiaran, KPMB Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Soroti Pasal Kontroversial Dalam Draf RUU Penyiaran, KPMB Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Koalisi Pers Mahasiswa se-Banten menggelar aksi demontrasi penolakan terhadap RUU Penyiaran. (Foto: ist).

Serang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pers Mahasiswa Banten (KPMB) menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Senin, (3/6), kemarin.

Dalam aksi demontrasinya, KPMB menyoroti Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang mengandung sejumlah pasal-pasal yang berpotensi melemahkan produk kejurnalistikan.

Diketahui, RUU Penyiaran disusun untuk menggantikan UU No 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran agar dapat mengakomodasi peralihan sistem penyiaran analog ke digital.

Kendati demikian, RUU Penyiaran ini menuai kritikan keras dari organisasi Pers dan berbagai elemen masyarakat, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Koordinator Aliansi Pers Mahasiswa Serang (APMS) Ahmad Khudori mengatakan, beberapa pasal yang menjadi sorotan dalam aksi demontrasi yang dilakukan. Ia juga menilai, jika RUU Penyiaran terus dibahas hingga kepada persetujuan presiden, akan mengakibatkan tumpang tindih secara hukum.

“Dalam pasal-pasal RUU penyiaran yang memuat beberapa pasal disebutkan seperti pasal 50B ayat 2 huruf C yang melarang eksekutif jurnalisme investigasi dan juga kewenangan KPI yang diperlebar. Ini tumpang tindih secara hukum jika RUU Penyiaran terus dibahas dan dilanjutkan sampai kepada persetujuan presiden,” ucap Ahmad Khudori kepada awak media, di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Senin 3 Juni 2024.

Khudori menyebut RUU Penyiaran ini jelas bertentangan dengan UU Pers yang menuangkan sejumlah aturan dan larangan untuk menghalang-halangi kinerja jurnalis.

“RUU penyiaran bertentangan dengan UU pers dalam pasal 4 pers nasional tidak boleh di bungkam atau di larang terkait kinerja kejurnalistikan. Tetapi dalam RUU penyiaran ini terdapat larangan dalam RUU penyiaran ini,” katanya.

“Kami meyakini dari Pers Mahasiswa Banten, bahwasanya dalam RUU penyiaran, penilaian kami terhadap legislasi dalam DPR RI, kami mencatat ada 5 upaya untuk membungkam kebebasan Pers. Ini 2024 muncul kembali pembungkaman terhadap Pers melalui RUU penyiaran ini,” imbuhnya.

KPMB meyakini pemerintah saat ini masih terus mengupayakan untuk mempersempit ruang demokrasi. Hal itu terlihat dalam beberapa pasal yang dirancang bernuansa anti demokrasi, anti kebebasan berekspresi kepada masyarakat sipil.

“Niat DPR RI itu kami meyakini kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dan mempersempit ruang demokrasi itu nyata. Diliat secara sistematis RUU polri, TNI berkelindanan dengan UU Penyiaran. Yang kami curigai pemerintahan yang anti akan demokrasi , kebebasan ekspresi dan juga kebebasan sipil,” terangnya.

Dengan harapan DPR RI dapat buka suara dan memberikan ruang partisipasi kepada organisasi Pers dan juga elemen masyarakat untuk turut serta berkontribusi dalam perancangan RUU Penyiaran.

“Kita akan melawan terus dengan melawan secara eksistensi pers mahasiswa Banten, kami harap DPR RI bersuara dan membuka ruang partisipasi kepada elemen masyarakat dan juga organisasi pers,” tukasnya.*

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *