Kawal Suara Masyarakat, 4.522 Anggota KPPS Resmi Dilantik

Kawal Suara Masyarakat, 4.522 Anggota KPPS Resmi Dilantik

Cilegon – Sebanyak 4.522 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Cilegon resmi dilantik, Kamis, (07/11/2024).

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah. KPPS tersebut tersebar di 8 kecamatan, 43 kelurahan, dan akan bertugas di 646 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas & SDM) KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah, mengingatkan agar seluruh anggota KPPS yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan profesional sesuai peraturan yang berlaku.

“Tugas KPPS sangat penting, mereka adalah garda terdepan dalam menjaga kemurnian suara pemilih. Kami berharap mereka bekerja dengan prinsip mandiri, jujur, adil, tertib, dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu,” kata Nunung.

Dikatakan Nunung, sebagai bagian dari persiapan, seluruh anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh PPS dan didampingi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pelaksanaan Bimtek ini, kata Nunung untuk memastikan kesiapan KPPS dalam mengemban tugas di TPS pada Pilkada yang digelar Rabu, 27 November 2024.

“KPPS adalah ujung tombak dalam Pemilu, menjaga hak suara masyarakat tetap terjaga. Kami sangat berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan prinsip yang akuntabel dan profesional,” harapnya.

Dengan dilantiknya ribuan anggota KPPS ini, diharapkan seluruh proses Pilkada dapat berjalan lancar dan aman, sehingga hasil pemungutan suara di Kota Cilegon dapat dipercaya dan mewakili keinginan masyarakat.

“Dalam pemilihan nanti, KPPS memiliki sejumlah tugas utama yaitu mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih agar menggunakan hak pilihnya di TPS,” pungkasnya. (Dhe/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *