Cilegon – Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) mendeklarasikan kepengurusan dan anggota, acara yang diselenggarakan di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Sabtu, (11/01/2025).
Acara pengukuhan tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Kesbangpol, Disnaker Kota Cilegon, Kementerian Pengawasan Industri Provinsi Banten, serta sejumlah perwakilan dari industri.
Ketua Umum Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) Bahrudin mengatakan KWBB ini merupakan organisasi tenaga profesi di bidang pengelasan.
“KWBB ini dibentuk untuk menyatukan tenaga profesi di bidang pengelasan. Tujuannya utama adalah menjalin silaturahmi antara para welder dan memperkuat hubungan di antara anggota,” katanya.
Bahrudin juga menjelaskan bahwa deklarasi ini bertujuan memperkenalkan Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) sebagai komunitas tenaga profesi di bidang pengelasan yang sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Anggota KWBB saat ini ada sekitar 1500 orang, organisasi KWBB ini cakupan skala nasional. KWBB berperan sebagai wadah organisasi tenaga profesi pengelasan, dalam membangun sinergi dengan pemerintah, khususnya di dunia industri di Provinsi Banten,” jelasnya.
Menurutnya, Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) juga berkomitmen untuk berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran di Banten, melalui program pelatihan keterampilan bagi masyarakat yang belum memiliki keterampilan.
“Kami berharap Komunitas Welder Banten Bersatu dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan perusahaan dalam menciptakan tenaga kerja berkualitas dan siap bersaing,” imbuhnya.
Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) ini memiliki visi untuk menjadi lembaga profesi yang unggul, profesional, dan kompeten. Untuk mewujudkan visi tersebut, Komunitas Welder Banten Bersatu menjalankan sejumlah misi strategis.
“Seperti memfasilitasi calon pekerja, menyelenggarakan tata kelola kelembagaan yang modern dan akuntabel, mengembangkan dan mengevaluasi skema kompetensi dan menyelenggarakan program pelatihan dan sertifikasi berbasis kompetensi,” ucapnya.
Selain itu, Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) juga menjalin kerjasama dengan dunia usaha dan industri dalam rangka sinergi pengembangan pendidikan pelatihan serta sertifikasi kompetensi SDM.
“Mewujudkan dan menerapkan Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang kerangka kualifikasi nasional Indonesia, serta Permenakertrans Nomor 5 Tahun 2012 tentang standarisasi kompetensi kerja nasional, sesuai dengan Pasal 92 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003,” pungkasnya. (Dhe/Red).