Kepala Seksi SMK dan SKh Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kabupaten Tangerang, Maksis Sakhabi (Ist).
Tangerang – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA dan SMK di Provinsi Banten kini jadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2025, ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana BOS.
Dikutip dari laman BPK RI, Anggota V BPK RI, Bobby Adhitiyo Rizaldi, dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 30 April 2025 mengatakan “Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban belanja BOS pada satuan Pendidikan menengah negeri tidak sesuai ketentuan.”
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci masalah penyalahgunaan dana BOS ini, Bobby menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap pihak yang terlibat. Ia meminta Pemprov Banten untuk memberikan sanksi sesuai aturan bagi kepala sekolah dan bendahara BOS yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
“Mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS,” ujarnya tegas.
Bobby juga menekankan bahwa rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Saya minta Gubernur Banten untuk terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut ekomendasi ini,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi SMK dan SKh Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kabupaten Tangerang, Maksis Sakhabi yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/5) mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan dan melakukan pembinaan intensif serta memonitor secara berkala terhadap sekolah-sekolah yang menjadi kewenangannya.
“Kita tetap akan lakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah, karena itu bagian dari tupoksi prinsipil yang tertuang dalam Pergub Banten Nomor 35 Tahun 2023,” ungkapnya.
Selain adanya pembinaan dan monitoring, Cabang Dinas meminta sekolah untuk memperbaiki administrasi pengelolaan BOS agar terjadi perubahan dan perbaikan secara berkala dalam mengelola dana BOS. Katanya.
“Ya, kami minta sekolah untuk mau melakukan perbaikan. Jangan alergi apalagi mengabaikan,” pungkasnya. (Red)